Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok (sisa baki debet), Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 482.080.560,- (empat ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah). Apabila Tergugat I, II & III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 137, yang terletak di Desa. Mengani, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Atas nama : I KETUT LUNGSUR dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 137, yang terletak di Desa. Mengani, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Atas nama : I KETUT LUNGSUR untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa Penuh kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|