Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Wayan Pustika
2.Ni Nengah Wardiani
3.I Nengah Kumpul
4.Ni Made Latri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Wayan Pustika
2Ni Nengah Wardiani
3I Nengah Kumpul
4Ni Made Latri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

a. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;

  b.  Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama I Wayan Suandipa jenis  Kelamin Laki - laki yang lahir di Batur Selatan pada  tanggal 01 Pebruari 2002 menikah dengan Ni Nengah Ginari jenis Kelamin Perempuan yang lahir di Batur Tengah pada tanggal 13 Mei 2000;

 c.  Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebu  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga  dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon ;

  d.  Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam   permohonan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak