Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
3.FAISAL ANWAR, SH
4.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
1.I JERO WAGE
2.I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI
3.I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-209A /N.1.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
3FAISAL ANWAR, SH
4KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I JERO WAGE[Penahanan]
2I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI[Penahanan]
3I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I. I Jero Wage bersama dengan terdakwa II. I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI dan Terdakwa III. I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah milik JERO JAPA yang beralamat di Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana Merampas nyawa orang lain yaitu korban JERO SUMADI, Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari  minggu tanggal 12 Oktober sekitar pukul 07.30 wita korban Jero Sumadi duduk – duduk di warung miliknya setelah pulang dari ladang / kebun. Tak berselang lama sekitar 5 menit kemudian Terdakwa III I Ketut Arta melewati warung milik korban JERO SUMADI kemudian korban JERO SUMADI memanggil Terdakwa III dengan mengatakan “woy, mai jep” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “woy, kesini sebentar”, yang dijawab oleh Terdakwa III., “nah ditu ba antiang jep” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “ya disana sudah tunggu sebentar”. Selanjutnya Terdakwa III pulang kerumahnya dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menunjukkan dan membacakan percapakan messenger antara Terdakwa III. dengan korban JERO SUMADI yang isinya, “kengken keneh mangkune nyetop Jeep di tegal timpale…lamen ada masalah jk dini ne telpn ne 085955355885..pang misi keneh caine” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Apa maksudmu memberhentikan mobil Jeep di tanah milik saya, Kalau ada masalah hubungi nomor ini  085955355885 agar keinginanmu terpenuhi” lalu akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “da melajah dadi pengecut, yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Jangan belajar menjadi pengecutdan dibalas oleh Terdakwa III I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA, To nyen lajana ngae parkir Jeep duwur to teee yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Itu siapa memangnya yang membuat parkir Jeep di atasselanjutnya akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “ Mai dini lamen ngelah nyali mai ne di tangkid maling maih” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok disini kalua punya nyali, ayok sudah di tangkid maling” sehingga membuat terdakwa III menjadi emosi selain itu Terdakwa III. juga menceritakan saat perjalanan kembali dari ladang menuju rumah, terdakwa III. sempat dicegat oleh korban JERO SUMADI dengan membawa sabit bersama-sama dengan I KETUT KARTAWA dan I WAYAN RUSLAN, mendengar hal tersebut membuat Terdakwa I. menjadi emosi lalu berkata “nah lawan ba” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “iya lawan sudah”, lalu Terdakwa III. Masuk ke kamar tidur  mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 17 cm, panjang bilah 59 cm dan panjang total 76 cm, 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 26 cm, panjang bilah 69 cm dan panjang total 95 cm dan 1 (satu) bilah tombak dengan panjang gagang tombak 156 cm, panjang mata tombak 20 cm dan panjang total 176 cm, lalu Terdakwa III. memberikan 1 (satu) bilah tombak tersebut kepada Terdakwa I. sedangkan Terdakwa III. membawa 2 (dua) bilah pedang. Pada saat terdakwa I dan Terdakwa III menuju warung milik korban Jero Sumadi , Terdakwa I dan Terdakwa III bertemu Terdakwa II dipekarangan rumah. Kemudian Terdakwa III menceritakan tentang pesan messanger tersebut dan tentang bahwa Terdakwa III dicegat oleh Korban Jero Sumadi. Mendengar hal tersebut membuat Terdakwa II. menjadi emosi kemudian menyampaikan “ Wis Kema tenang “ yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok kita kesana” dan terdakwa II. meminta Terdakwa III. untuk memberikan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut, lalu para terdakwa bersama-sama dengan berjalan kaki meninggalkan rumah menuju warung milik korban JERO SUMADI dengan posisi beriringan dari arah timur Terdakwa I. berada di posisi paling utara, Terdakwa II. Berada ditengah-tengah dan terdakwa III. Berada diposisi paling selatan.
  • Bahwa setelah para terdakwa datang dari arah timur menuju warung milik korban JERO SUMADI dengan masing-masing membawa senjata. Sekitar 3 meter dari warung korban Jero Sumadi  tepatnya didepan rumah milik Jero Japa, korban JERO SUMADI dengan berjalan kaki menghampiri para terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah sabit diikuti oleh I KETUT KARTAWA  dan I WAYAN RUSLAN sehingga Saat itu korban JERO SUMADI berhadapan dengan terdakwa I. I JERO WAGE dan Terdakwa II. I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI, sedangkan I KETUT KARTAWA berhadapan dengan terdakwa III. I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA. Pada saat sudah dalam posisi saling berhadapan korban jero sumadi menyerang Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sabit dengan cara melemparkan sabit ke arah dada, namun Terdakwa I dan Terdakwa II mampu menghindari serangan tersebut, yang mana sabit tersebut hanya lewat di antara tubuh Terdakwa I  dan Terdakwa II. Pada saat yang bersamaan I KETUT KARTAWA menyerang Terdakwa III  dengan cara memukul menggunakan linggis yang mengenai bagian telapak tangan sebelah kiri (dengan gerakan menangkis) dan bagian pipi sebelah kiri sehingga terdakwa III. menebaskan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut ke arah kepala I KETUT KARTAWA sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan bilah pedangnya ke arah tangan sebelah kanan hingga menyebabkan I KETUT KARTAWA tersungkur. Selanjutnya korban I Wayan Ruslan  menyerang Terdakwa III menggunakan kapak  yang mengenai pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa III. Sehingga Terdakwa III menebaskan pedangnya ke tangan korban I Wayan Ruslan sebelah kiri dan membuat korban I Wayan Rusalan bergerak mundur. Melihat hal tersebut membuat JERO SUMADI berusaha merebut pedang milik Terdakwa III sehingga Terdakwa III langsung menebaskan pedang ke arah bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang dapat ditangkis/ditangkap dengan menggunakan telapak tangan kiri lalu berusaha menarik mata pedang dan sempat terjadi tarik-menarik, namun tidak berhasil yang justru melukainya sehingga Terdakwa III kembali menebaskan pedangnya ke arah kepala JERO SUMADI sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kanan dan mengenai mengenai bagian kepala sebelah kiri, 1 (satu) kali tebasan yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa II langsung menebaskan pedangnya ke arah paha sebelah kanan KORBAN JERO SUMADI sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan pedangnya ke arah tangan sebelah kanan JERO SUMADI sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa I menusukkan tombak ke arah perut JERO SUMADI sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan JERO SUMADI tersungkur;, selanjutnya saksi I JERO PARWATA segera mendekati korban JERO SUMADI sambil melemparkan pasir keatas dengan maksud agar para terdakwa berhenti melakukan penyerangan sehingga para terdakwa pergi kearah timur.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban JERO SUMADI mengalami luka-luka terbuka pada perut dan paha kanan yang sangat luas akibat kekerasan tajam ditemukan pula patah tulang terbuka pada kepala tangan kiri paha kanan dan tulang belakang. Selanjutnya korban JERO SUMADI dinyatakan meninggal dunia, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/346/2025, tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditanda tangani  oleh dr NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM selaku dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2025 pukul 20.00 wita telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 13 Oktober 2025 pukul 10.27 wita telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenasah yang menyimpulkan bahwa :--------------------------------------------
  • Jenazah adalah seorang laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, kulit berwarna sawo matang usia sekitar empat puluh tujuh tahun, panjang badan serratus tujuh puluh empat sentimeter lingkar perut tujuh puluh satu sentimeter, berat badan tidak diukur, gizi kesan cukup, Jakar tidak disunat dan pada jenasah ditemukan:

luka-luka :

  • Pada dahi Sisi kiri sampai ubun-ubun 2 cm dari garis pertengahan depan 3 cm di bawah batas tumbuh rambut depan 167 di atas tumit terdapat luka dirawat dengan satu jahitan tepi rata kedua sudut tajam dasar otot yang bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 7 cm
  • Pada pelipis kanan 10 cm dari garis pertengahan depan 7 cm di bawah batas tumbuh rambut depan 167 di atas tumit terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut tajam dasar tulang yang terpotong pada tepi atasnya dalam kurung eksternal table berukuran 5 CM kali 10 cm
  • Tepat pada bahu kanan 10 cm dari garis pertengahan depan 142 cm di atas tumit terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut tajam dasar otot yang bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 3 cm
  • Pada dada kiri 4 cm dari garis pertengahan depan 27 cm di bawah Puncak bahu 122 di atas tumit terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut tajam dasar otot yang bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 3 cm
  • Pada punggung tangan kiri hingga telapak tangan kiri 6 cm di bawah pergelangan tangan dan sejajar jari keempat dan kelima ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka berupa tendon dan tulang metacarpal keempat dan kelima yang patah panjang luka 12 cm
  • Pada ruas kedua jari kelingking tangan kiri Sisi depan ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tumpul dasar luka berupa tulang yang utuh luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 2 cm
  • Pada sisi depan jari kelingking tangan kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka berupa tulang luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 2 cm
  • Pada sisi depan ruas pertama jari tengah tangan kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi rata dasar luka berupa tulang luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 1,5 cm
  • Pada sisi depan ruas kedua jari telunjuk tangan kiri ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka tulang luka dapat dirapatkan membentuk garis 2,5 cm
  • Pada sisi depan ruas pertama ibu jari tangan kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka tulang luka dapat dirapatkan membentuk garis 4 cm
  • Pada ujung ibu jari ibu jari tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka otot luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 3 cm Pada permukaan luka ditemukan banyak hasil
  • Pada perut kiri 11 cm dari garis pertengahan depan 110 9 cm di atas tumit terdapat luka terbuka dangkal yang bila dirapatkan membentuk garis 1,5 cm
  • Pada pinggang kiri 23 cm dari garis pertengahan depan 113 cm di atas tumit terdapat luka terbuka yang sudah dijahit sebanyak 6 jahitan saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka tulang iga dan jaringan usus
  • Pada bokong kiri 14 cm di bawah tajuk depan tulang usus 4 cm dari garis pertengahan bawah ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka jaringan lemak yang bila dirapatkan membentuk garis 6 cm
  • Pada perut kiri 4 cm dari garis pertengahan depan 8 cm di bawah pusar ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna coklat sebanyak 10 jahitan dan dikelilingi memar warna kehitaman saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dan ditemukan tampon kasa sebanyak 1 saat Telepon diangkat ditemukan jaringan usus ukuran luka 14 cm kali 6,5 cm luka dapat dirapatkan
  • Pada lengan bawah kanan sisi belakang 10,5 cm di bawah lipatan siku ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna coklat sebanyak 15 jahitan panjang luka 15 cm saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka otot tulang yang otot dan Arteri radialis yang terpotong seluruhnya terdapat gravitasi di sisi dalam kurung media luka terbuka
  • Pada paha kanan sisi luar 31 cm di bawah tajuk depan tulang usus ditemukan luka terbuka yang dijahit sebanyak 9 jahitan dengan benang berwarna putih saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka otot dan tulang paha yang patah seluruhnya ukuran luka 20 cm * 9 cm di sekitar jaringan otot ditemukan pecahan tulang paha sebanyak 4 fragmen
  • Pada paha kanan sisi depan 7 cm di atas lutut ditemukan luka terbuka yang dijahit dengan benang transparan sebanyak 4 jahitan saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka jaringan otot luka dapat dirapatkan membentuk garis sepanjang 4 cm
  • Pada ujung jari telunjuk tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata sudut tajam dengan dasar tulang yang terpotong seluruhnya luka ini melewati seluruh penampang jari berukuran 3 cm kali 2 cm
  • Pada pelipis kanan cm dari garis pertengahan depan sejajar alis ditemukan luka lecet tekan bentuk bulat diameter 1 cm kali 0,7 cm
  • Pada pipi kanan 7 cm dari garis pertengahan depan 1,5 cm di bawah sudut luar mata ditemukan luka lecet tekan bentuk bulat berdiameter 0,8 cm
  • Pada bibir bawah kanan 1 cm dari garis pertengahan depan ditemukan luka lecet bentuk garis Sepanjang 1 cm
  • Pada dagu kanan 5 cm dari garis pertengahan depan 3 cm di bawah sudut bibir ditemukan luka terbuka dangkal berbentuk garis sepanjang 3 cm

Kesimpulan:

  • Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki yang berusia sekitar 47 tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada perut dan paha kanan yang sangat luas akibat kekerasan tajam ditemukan pula patah tulang terbuka pada kepala tangan kiri paha kanan dan tulang belakang ruas lumbal 5 akibat kekerasan tajam ditemukan pula luka-luka lecet tekan akibat kekerasan tumpul
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan dalam rongga dada kiri sebanyak 150 mm dan di dalam rongga perut ditemukan pendarahan sebanyak 850 ML akibat kekerasan tajam ditemukan pula usus besar yang terpotong pembuluh darah besar pada perut dalam kurung arteri dan vena iliaca komunis kiri serta luka terbuka pada paru kiri akibat kekerasan tajam
  • Organ-organ dalam tampak pucat
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada perut yang memotong usus besar dan pembuluh darah besar pada perut dalam kurung arteri dan vena Ilyasa komunis kiri sehingga mengakibatkan pendarahan hebat,
  • Kekerasan tajam pada paha kanan yang mengakibatkan patah tulang terbuka komplit pada paha kanan secara mandiri juga dapat menyebabkan kematian karena pendarahan hebat melihat konfigurasi patahan tulang pada tulang paha kanan maka intensitas kekerasan tajam yang terjadi pada paha kanan tersebut besar dan senjata penyebabnya juga memiliki ukuran yang besar

 

 -------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c  UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------

 

 

ATAU KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa I. I Jero Wage bersama dengan terdakwa II. I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI dan Terdakwa III. I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan rumah milik JERO JAPA yang beralamat di Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana    “Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang yaitu korban JERO SUMADI,. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari  minggu tanggal 12 Oktober sekitar pukul 07.30 wita korban Jero Sumadi duduk – duduk di warung miliknya setelah pulang dari ladang / kebun. Tak berselang lama sekitar 5 menit kemudian Terdakwa III I Ketut Arta melewati warung milik korban JERO SUMADI kemudian korban JERO SUMADI memanggil Terdakwa III dengan mengatakan “woy, mai jep” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “woy, kesini sebentar”, yang dijawab oleh Terdakwa III., “nah ditu ba antiang jep” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “ya disana sudah tunggu sebentar”. Selanjutnya Terdakwa III pulang kerumahnya dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menunjukkan dan membacakan percapakan messenger antara Terdakwa III. dengan korban JERO SUMADI yang isinya, “kengken keneh mangkune nyetop Jeep di tegal timpale…lamen ada masalah jk dini ne telpn ne 085955355885..pang misi keneh caine” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Apa maksudmu memberhentikan mobil Jeep di tanah milik saya, Kalau ada masalah hubungi nomor ini  085955355885 agar keinginanmu terpenuhi” lalu akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “da melajah dadi pengecut, yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Jangan belajar menjadi pengecutdan dibalas oleh Terdakwa III I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA, To nyen lajana ngae parkir Jeep duwur to teee yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Itu siapa memangnya yang membuat parkir Jeep di atasselanjutnya akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “ Mai dini lamen ngelah nyali mai ne di tangkid maling maih” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok disini kalua punya nyali, ayok sudah di tangkid maling” sehingga membuat terdakwa III menjadi emosi selain itu Terdakwa III. juga menceritakan saat perjalanan kembali dari ladang menuju rumah, terdakwa III. sempat dicegat oleh korban JERO SUMADI dengan membawa sabit bersama-sama dengan I KETUT KARTAWA dan
    I WAYAN RUSLAN, mendengar hal tersebut membuat Terdakwa I. menjadi emosi lalu berkata “nah lawan ba” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “iya lawan sudah”, lalu Terdakwa III. Masuk ke kamar tidur  mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 17 cm, panjang bilah 59 cm dan panjang total 76 cm, 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 26 cm, panjang bilah 69 cm dan panjang total 95 cm dan 1 (satu) bilah tombak dengan panjang gagang tombak 156 cm, panjang mata tombak 20 cm dan panjang total 176 cm, lalu Terdakwa III. memberikan 1 (satu) bilah tombak tersebut kepada Terdakwa I. sedangkan Terdakwa III. membawa 2 (dua) bilah pedang. Pada saat terdakwa I dan Terdakwa III menuju warung milik korban Jero Sumadi , Terdakwa I dan Terdakwa III bertemu Terdakwa II dipekarangan rumah. Kemudian Terdakwa III menceritakan tentang pesan messanger tersebut dan tentang bahwa Terdakwa III dicegat oleh Korban Jero Sumadi. Mendengar hal tersebut membuat Terdakwa II. menjadi emosi kemudian menyampaikan “ Wis Kema tenang “ yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok kita kesana” dan terdakwa II. meminta Terdakwa III. untuk memberikan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut, lalu para terdakwa bersama-sama dengan berjalan kaki meninggalkan rumah menuju warung milik korban JERO SUMADI dengan posisi beriringan dari arah timur Terdakwa I. berada di posisi paling utara, Terdakwa II. Berada ditengah-tengah dan terdakwa III. Berada diposisi paling selatan.
  • Bahwa setelah para terdakwa datang dari arah timur menuju warung milik korban JERO SUMADI dengan masing-masing membawa senjata. Sekitar 3 meter dari warung korban Jero Sumadi  tepatnya didepan rumah milik Jero Japa, korban JERO SUMADI dengan berjalan kaki menghampiri para terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah sabit diikuti oleh I KETUT KARTAWA dan I WAYAN RUSLAN sehingga Saat itu korban JERO SUMADI berhadapan dengan terdakwa I. I JERO WAGE dan Terdakwa II. I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI, sedangkan I KETUT KARTAWA berhadapan dengan terdakwa III. I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA. Pada saat sudah dalam posisi saling berhadapan korban jero sumadi menyerang Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sabit dengan cara melemparkan sabit ke arah dada, namun Terdakwa I dan Terdakwa II mampu menghindari serangan tersebut, yang mana sabit tersebut hanya lewat di antara tubuh Terdakwa I  dan Terdakwa II. Pada saat yang bersamaan I KETUT KARTAWA menyerang Terdakwa III  dengan cara memukul menggunakan linggis yang mengenai bagian telapak tangan sebelah kiri (dengan gerakan menangkis) dan bagian pipi sebelah kiri sehingga terdakwa III. menebaskan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut ke arah kepala I KETUT KARTAWA sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan bilah pedangnya ke arah tangan sebelah kanan hingga menyebabkan I KETUT KARTAWA tersungkur. Selanjutnya korban I Wayan Ruslan  menyerang Terdakwa III menggunakan kapak  yang mengenai pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa III. Sehingga Terdakwa III menebaskan pedangnya ke tangan korban I Wayan Ruslan sebelah kiri dan membuat korban I Wayan Rusalan bergerak mundur. Melihat hal tersebut membuat JERO SUMADI berusaha merebut pedang milik Terdakwa III sehingga Terdakwa III langsung menebaskan pedang ke arah bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang dapat ditangkis/ditangkap dengan menggunakan telapak tangan kiri lalu berusaha menarik mata pedang dan sempat terjadi tarik-menarik, namun tidak berhasil namun tidak berhasil yang justru melukainya sehingga Terdakwa III kembali menebaskan pedangnya ke arah kepala JERO SUMADI sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kanan dan mengenai mengenai bagian kepada sebelah kiri, 1 (satu) kali tebasan yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa II langsung menebaskan pedangnya ke arah paha sebelah kanan KORBAN JERO SUMADI sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan pedangnya ke arah tangan sebelah kanan JERO SUMADI sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa I menusukkan tombak ke arah perut JERO SUMADI sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan JERO SUMADI tersungkur;, selanjutnya saksi I JERO PARWATA segera mendekati korban JERO SUMADI sambil melemparkan pasir keatas dengan maksud agar para terdakwa berhenti melakukan penyerangan sehingga para terdakwa pergi kearah timur.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban JERO SUMADI mengalami luka-luka terbuka pada perut dan paha kanan yang sangat luas akibat kekerasan tajam ditemukan pula patah tulang terbuka pada kepala tangan kiri paha kanan dan tulang belakang. Selanjutnya korban JERO SUMADI dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk mendapatkan perawatan secara medis namun korban JERO SUMADI dinyatakan meninggal dunia, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/346/2025, tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditanda tangani  oleh dr NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM selaku dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2025 pukul 20.00 wita telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 13 Oktober 2025 pukul 10.27 wita telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenasah yang menyimpulkan bahwa :--------------------------------------------------------------------------------
  • Jenazah adalah seorang laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, kulit berwarna sawo matang usia sekitar empat puluh tujuh tahun, panjang badan serratus tujuh puluh empat sentimeter lingkar perut tujuh puluh satu sentimeter, berat badan tidak diukur, gizi kesan cukup, Jakar tidak disunat dan pada jenasah ditemukan luka-luka :
  • Pada dahi Sisi kiri sampai ubun-ubun 2 cm dari garis pertengahan depan 3 cm di bawah batas tumbuh rambut depan 167 di atas tumit terdapat luka dirawat dengan satu jahitan tepi rata kedua sudut tajam dasar otot yang bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 7 cm
  • Pada pelipis kanan 10 cm dari garis pertengahan depan 7 cm di bawah batas tumbuh rambut depan 167 di atas tumit terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut tajam dasar tulang yang terpotong pada tepi atasnya dalam kurung eksternal table berukuran 5 CM kali 10 cm
  • Tepat pada bahu kanan 10 cm dari garis pertengahan depan 142 cm di atas tumit terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut tajam dasar otot yang bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 3 cm
  • Pada dada kiri 4 cm dari garis pertengahan depan 27 cm di bawah Puncak bahu 122 di atas tumit terdapat luka terbuka tepi rata kedua sudut tajam dasar otot yang bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 3 cm
  • Pada punggung tangan kiri hingga telapak tangan kiri 6 cm di bawah pergelangan tangan dan sejajar jari keempat dan kelima ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka berupa tendon dan tulang metacarpal keempat dan kelima yang patah panjang luka 12 cm
  • Pada ruas kedua jari kelingking tangan kiri Sisi depan ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tumpul dasar luka berupa tulang yang utuh luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 2 cm
  • Pada sisi depan jari kelingking tangan kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka berupa tulang luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 2 cm
  • Pada sisi depan ruas pertama jari tengah tangan kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi rata dasar luka berupa tulang luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 1,5 cm
  • Pada sisi depan ruas kedua jari telunjuk tangan kiri ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka tulang luka dapat dirapatkan membentuk garis 2,5 cm
  • Pada sisi depan ruas pertama ibu jari tangan kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka tulang luka dapat dirapatkan membentuk garis 4 cm
  • Pada ujung ibu jari ibu jari tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka otot luka dapat dirapatkan dan membentuk garis sepanjang 3 cm Pada permukaan luka ditemukan banyak hasil
  • Pada perut kiri 11 cm dari garis pertengahan depan 110 9 cm di atas tumit terdapat luka terbuka dangkal yang bila dirapatkan membentuk garis 1,5 cm
  • Pada pinggang kiri 23 cm dari garis pertengahan depan 113 cm di atas tumit terdapat luka terbuka yang sudah dijahit sebanyak 6 jahitan saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dasar luka tulang iga dan jaringan usus
  • Pada bokong kiri 14 cm di bawah tajuk depan tulang usus 4 cm dari garis pertengahan bawah ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka jaringan lemak yang bila dirapatkan membentuk garis 6 cm
  • Pada perut kiri 4 cm dari garis pertengahan depan 8 cm di bawah pusar ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna coklat sebanyak 10 jahitan dan dikelilingi memar warna kehitaman saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut tajam dan ditemukan tampon kasa sebanyak 1 saat Telepon diangkat ditemukan jaringan usus ukuran luka 14 cm kali 6,5 cm luka dapat dirapatkan
  • Pada lengan bawah kanan sisi belakang 10,5 cm di bawah lipatan siku ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna coklat sebanyak 15 jahitan panjang luka 15 cm saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka otot tulang yang otot dan Arteri radialis yang terpotong seluruhnya terdapat gravitasi di sisi dalam kurung media luka terbuka
  • Pada paha kanan sisi luar 31 cm di bawah tajuk depan tulang usus ditemukan luka terbuka yang dijahit sebanyak 9 jahitan dengan benang berwarna putih saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka otot dan tulang paha yang patah seluruhnya ukuran luka 20 cm * 9 cm di sekitar jaringan otot ditemukan pecahan tulang paha sebanyak 4 fragmen
  • Pada paha kanan sisi depan 7 cm di atas lutut ditemukan luka terbuka yang dijahit dengan benang transparan sebanyak 4 jahitan saat jahitan diangkat ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dasar luka jaringan otot luka dapat dirapatkan membentuk garis sepanjang 4 cm
  • Pada ujung jari telunjuk tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata sudut tajam dengan dasar tulang yang terpotong seluruhnya luka ini melewati seluruh penampang jari berukuran 3 cm kali 2 cm
  • Pada pelipis kanan cm dari garis pertengahan depan sejajar alis ditemukan luka lecet tekan bentuk bulat diameter 1 cm kali 0,7 cm
  • Pada pipi kanan 7 cm dari garis pertengahan depan 1,5 cm di bawah sudut luar mata ditemukan luka lecet tekan bentuk bulat berdiameter 0,8 cm
  • Pada bibir bawah kanan 1 cm dari garis pertengahan depan ditemukan luka lecet bentuk garis Sepanjang 1 cm
  • Pada dagu kanan 5 cm dari garis pertengahan depan 3 cm di bawah sudut bibir ditemukan luka terbuka dangkal berbentuk garis sepanjang 3 cm

Kesimpulan:

  • Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki yang berusia sekitar 47 tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada perut dan paha kanan yang sangat luas akibat kekerasan tajam ditemukan pula patah tulang terbuka pada kepala tangan kiri paha kanan dan tulang belakang ruas lumbal 5 akibat kekerasan tajam ditemukan pula luka-luka lecet tekan akibat kekerasan tumpul
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan dalam rongga dada kiri sebanyak 150 mm dan di dalam rongga perut ditemukan pendarahan sebanyak 850 ML akibat kekerasan tajam ditemukan pula usus besar yang terpotong pembuluh darah besar pada perut dalam kurung arteri dan vena iliaca komunis kiri serta luka terbuka pada paru kiri akibat kekerasan tajam
  • Organ-organ dalam tampak pucat
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada perut yang memotong usus besar dan pembuluh darah besar pada perut dalam kurung arteri dan vena Ilyasa komunis kiri sehingga mengakibatkan pendarahan hebat,
  • Kekerasan tajam pada paha kanan yang mengakibatkan patah tulang terbuka komplit pada paha kanan secara mandiri juga dapat menyebabkan kematian karena pendarahan hebat melihat konfigurasi patahan tulang pada tulang paha kanan maka intensitas kekerasan tajam yang terjadi pada paha kanan tersebut besar dan senjata penyebabnya juga memiliki ukuran yang besar

 

 -------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (4)   UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya