| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa YOHANES LUCKY PRASETYA Alias LUCKY, pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Merdeka sebelah selatan warung sembako, lingk./Banjar Gaga, Kel./Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Berawal pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WITA saat itu Terdakwa masih bekerja di daerah Batubulan Kabupaten Gianyar, Terdakwa dihubungi melalui chat Whatsapp oleh seseorang dengan nomor Whatssapp +62897-6745-574 dengan foto profil berisi tulisan HENNESSEY (DPO) yang menawari pekerjaan kepada Terdakwa bekerja mengambil narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bangli kemudian menaruhnya dibeberapa tempat di Kota Denpasar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) pertitik, setelah itu Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya setelah Terdakwa pulang kerja Terdakwa pulang ke tempat tinggal Terdakwa yang bertempat di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, kemudian menjemput saksi CANDRA DEWI di tempat kerjanya di daerah Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, saat Terdakwa bertemu saksi CANDRA DEWI Terdakwa menyampaikan akan mengajaknya ke Pantai Karangasem, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa berangkat bersama saksi CANDRA DEWI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol. DK 6641 FAE yang dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan saksi CANDRA DEWI sebagai pembonceng, saat dalam perjalanan Terdakwa sempat berhenti dan melihat handphone yang dimana Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari HENNESSEY (DPO) berupa foto dan alamat berupa maps lokasi narkotika jenis sabu berada, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengikuti arah maps tersebut, setelah sampai tujuan Terdakwa berhenti di Indomaret Jalan Merdeka Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kemudian Terdakwa berjalan seorang diri menuju foto dan lokasi yang diberikan oleh HENNESSEY (DPO), lalu Terdakwa menemukan paket sabu tersebut yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok merk country warna merah putih yang disimpan didalam paralon yang menempel ditembok kemudian Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan setelah itu Terdakwa masukkan kedalam saku depan samping kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa hendak kembali ke Indomaret kemudian ada beberapa orang yang mendekati Terdakwa, karena panik Terdakwa melarikan diri sambil membuang paket sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, setelah Terdakwa ditangkap dan diintrogasi Terdakwa mengakui mengambil paket sabu dan Terdakwa membuangnya, kemudian Terdakwa dan petugas kepolisian mencari paket sabu yang Terdakwa lempar, setelah Terdakwa menemukannya Terdakwa mengambil kembali paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan, kemudian petugas Kepolisian Resor Bangli yakni saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN SUASTIKA dan SAKSI FATHUR ROSI dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang, yaitu:
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk country warna merah putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna gold
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
Selanjutnya saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA memeriksa 1 (satu) buah bungkus rokok merk country warna merah putih tersebut dengan membukanya dan menemukan 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna hitam, kemudian memeriksa masing-masing pipet plastik tersebut dan ditemukan plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dari tiap-tiap pipet tersebut. Selanjutnya Terdakwa, barang bukti, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol.DK 6641 FAE diamankan di kantor Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 bulan Maret tahun 2026 pukul 22.20 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat:
- KODE A, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto;
- KODE B, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto;
- KODE C, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto;
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 438/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal (Kode A s/d Kode C) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4112/2026/NF s/d 4114/2026/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 4115/2026/NF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:
- 4112/2026/NF s/d 4114/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4115/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------- |