Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Komang Edi Sastrawan
2.Ni Komang Mita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Komang Edi Sastrawan
2Ni Komang Mita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya,
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang secara yang bernama. I Komang Edi Sastrawan, dengan Ni Komang Mita yang telah dilaksankan secara adat dan agama  hindu di Banjar Pulesari Kangin di hadapan pemuka agama hindu yang bernama Jro Mangku Ketut Lanus  pada tanggal delapan belas bulan Nopember tahun  dua ribu dua puluh
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon,
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Mohon menetapkan seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak