Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I Wayan Mendra
2.Ni Ketut Kasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Wayan Mendra
2Ni Ketut Kasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama Ni Wayan Puspitadewi jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli tanggal 23-08-2008 sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-19082015-0047 yang dikeluarkan pada tanggal 19-08-2015;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak