| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BANGLI
Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613
Telp. (0366) 5501136, Fax (0366) 91048 https:/kejari-bangli.kejaksaan.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 27/BNGLI/07/2023
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
I Gede Murta als. Made
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ban
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Th/ 10 Juni 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Br. Dinas Cutcut., Kel/Ds. Ban., Kec. Kubu., Kab. Karangasem
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa I Gede Murta als. Made :
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
31 mei 2023 s/d 09 Juli 2023
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
6 Juli 2023 s/d 25 Juli 2023
|
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
------- Bahwa Terdakwa I Gede Murta als. Made pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di pinggir Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Desa Bebalang, Kecamatan Kabupaten Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa menghubungi SELAMAT (DPO) via chat whatsapp untuk memesan shabu seharga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dibalas oleh SELAMAT (DPO) dengan mengirimi Terdakwa rekening BCA dan meminta Terdakwa untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa pergi ke BRI link yang berada Daerah Goang Sukawati Gianyar. Setelah tiba di BRI link Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, dan kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada SELAMAT (DPO). Sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa mendapat pesan sharelock dan foto tempat shabu oleh SELAMAT (DPO) yang lokasinya di sebelah Utara Pasar Beringkit Menguwi Badung. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N- MAX warna hitam No. Polisi DK 5129 TN Terdakwa berangkat dari kos di Jalan Raya Pasekan, Ds. Goang, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar kelokasi. Sesampaianya di Utara Pasar Beringkit, Terdakwa berhenti di pinggir jalan kemudian Terdakwa memantau keadaan sekitar, dan setelah dirasa aman, Terdakwa turun dari motor dan berjalan mendekati gorong-gorong. Terdakwa kemudian mengambil shabu yang berada di atas gorong – gorong, tepatnya di bawah rerumputan dan memasukannya kedalam dompet yang berada di dalam tas slempang yang Terdakwa pakai, Setelah itu Terdakwa langsung pulang ketempat kos Terdakwa.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh teman dekat Terdakwa yang bernama RIENA (DPO untuk diajak memakai shabu bersama di tempat kos RIENA (DPO) yang ada di Bangli. Kemudian Terdakwa dikirimi sharelock yang lokasinya berada di Jalan Muhammad Hatta, Kel/Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli . Setelah itu Terdakwa berangkat dari tempat kos Terdakwa di Jalan raya Pasekan, Ds. Goang, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar menuju Bangli dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N- MAX warna hitam No. Polisi DK 5129 TN. Setelah tiba di Jln. Muhammad Hatta, Kel/Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli Terdakwa berhenti dan menghubungi RIENA (DPO) lewat video call mengatakan sudah tiba dilokasi. Setelah itu beberapa menit kemudian datang petugas oleh 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi Putu Putra Sanjaya, S.,H dan saksi Putu Agus Budi Prakasa, S.,H. Kemudian saksi Putu Putra Sanjaya, S.,H dan saksi Putu Agus Budi Prakasa, S.,H. langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi I Gusti Ngurah Ari P dan saksi I Made Pasek Candra Sadwika. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu di dalam dompet yang Terdakwa simpan ditas selempang yang Terdakwa pakai selain itu juga di temukan 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Merk Sampoerna warna Putih,1 (satu) buah pipa kaca,1 (satu) aluminium foil,2 (dua) buah pipet plastik warna putih,1 (satu) buah korek api gas warna putih dalam tas selempang, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type Galaxy J7 Prime warna abu di dalam tas selempang, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hitam dengan No. Pol DK 5129 TN atas nama pemilik NI KOMANG ARIATI ditemukan di tas selempang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hitam dengan No. Pol DK 5129 TN berikut kunci kontak di temukan di sebelah Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan paket 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 0,22 gram bruto selanjutnya dicarikan bahan pembanding satu buah plastik klip dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan angka 0,08 gram netto, jadi berat serbuk kristal warna putih tersebut 0,14 gram Netto kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram netto untuk digunakan sebagai sampel pemeriksaan pada Labfor sedangkan sisanya seberat 0,12 gram netto dijadikan sebagai barang bukti;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 545/NNF/2023 tertanggal 11 Mei 2023 yang dibuat oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si dan Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa kristal bening (Nomor Barang Bukti 3658/2023/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Gede Murta als. Made tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
Bangli, 21 Juli 2023
PENUNTUT UMUM
Iswati Septyarini, SH.
Jaksa Pratama, Nip. 19860915 201403 2 001
Michele Moreno, SH.
Ajun Jaksa Madya, Nip. 199507282020122026
|