Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Bli Dr. I Ketut Rupawan, S.Ag., S.Pd., M.Ag., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. I Ketut Rupawan, S.Ag., S.Pd., M.Ag., M.Si.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan bahwa di Lingkungan Persiapan Tempek, Kel. Kawan, Kec. Bangli pada hari Senin, tanggal 1 Mei 1989 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama I Wayan Rembi karena sakit dan dikebumikan di Lingkungan Persiapan Tempek serta telah diupacarai manusia yadnya Ngaben dan Peroras;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan tentang kematian dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama I Wayan Rembi tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan Seluruh Biaya Perkara kepada Pemohon;

            atau Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak