| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang Bernama Ni Wayan Suriasih jenis kelamin Perempuan yang lahir di Binyan , tanggal 24 September 2004. Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-24122013-0015 yang di keluarkan pada tanggal 25 Oktober 2017 untuk melakukan perkawinan dengan I Komang Eka Senadi jenis kelamin laki-laki yang lahir di Bangli , tanggal 19 Maret 2021;
- Memerintahkan kepada Para pemohon untuk Melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak para Pemohon ;
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam |