Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Bli Drs. Ida Bagus Djodhi, S.H., M.M 1.Ida Ayu Made Oka
2.Ida Bagus Rai Patiputra, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. Ida Bagus Djodhi, S.H., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I PUTU SUPARJA,S.H.Drs. Ida Bagus Djodhi, S.H., M.M
Tergugat
NoNama
1Ida Ayu Made Oka
2Ida Bagus Rai Patiputra, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ; --------------------------------------
  2. Menyatakan hukum walaupun Sertifikat  obyek sengketa Nomor : 305/Desa Bayung Gede  atas nama  Tergugat  I telah dibatalkan  oleh Turut Tergugat karena  cacat administrasi, maka status kepemilikan atas  obyek sengketa  adalah  sah milik        Tergugat I  ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum   Tergugat  I  secara hukum dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Pengganti atau sertifikat  baru atas  obyek sengketa ; -----------------------------
  4. Menyatakan hukum  Penggugat  adalah sebagai pembeli yang beritikad baik ; -----------
  5. Menyatakan hukum Akta  Pengikatan Jual Beli  No. 04  dan Akta  Kuasa  No. 5  keduanya tanggal  20 Juni 2020  oleh  dan dihadapan Notaris  Mungki  Anindita  Putri, S.H., M.Kn.:   adalah  sah  mengikat  Para  Pihak  dan patut    dilaksanakan ; ------------
  6. Menyatakan hukum jual-beli  atas  obyek sengketa  yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I,  serta telah disetujui oleh Tergugat II   adalah sah dan patut dilanjutkan  ; ----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan hukum dengan adanya  Pernajian Pengikatan Jual Beli  atas obyek sengketa  antara  Penggugat  dengan  Tergugat I, maka  secara  perdata  obyek sengketa  adalah  sah  menjadi  hak dari  Penggugat ; --------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukum memberikan  hak  kepada  Penggugat  untuk bertindak untuk dan atas nama  Tergugat  mengajukan permohonan  penerbitan Srtifikat  Pengganti atau  Sertifikat  baru  atas  obyek sengketa  ; ---------------------------------------------------------
  9. Menyatakan hukum memberikan hak kepada  Penggugat  untuk mengambil, menguasai Setifikat Baru atau Pengganti atas obyek sengketa yang  atas nama  Ida  Ayu Made  Oka Lely  yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat untuk dapat dilakukan proses peralihan hak, pendaftaran dan  balik nama ; --------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum kepada  Para  Tergugat  menyerahkan secara tunai dan lasia  Setifikat Baru atau Pengganti atas nama  Ida  Ayu Made  Oka Lely  yang  diterbitkan oleh Turut Tergugat  kepada  Penggugat  ;-------------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan hukum  Akta  Kuasa  Nomor : 5,   tanggal  20 Juni 2020  oleh  dan dihadapan Notaris  Mungki  Anindita  Putri, S.H., M.Kn.  adalah sah  dan dapat dipergunakan  untuk penanda-tanganan Akta Jual-Beli dan/atau  peralihak Hak dan pendaftaran balik nama Sertifikat Baru atau Pengganti  dari atas nama Tergugat I menjadi  atas nama  Penggugat  ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum kepada  Para  Tergugat  untuk menandatangani surat-surat, akta-akta yang diperlukan untuk kepentingan  proses  peralihan dan pendaftaran  hak atas  obyek sengketa apabila diperlukan ; ---------------------------------------------------------------------
  13. Menghukum kepada  Turut  Tergugat  untuk tunduk  dan patuh kepada isi Putusan  ;---

Menghukum kepada  Para  Tergugat  secara tanggung-renteng untuk membayar biaya-biaya  yang timbul dalam perkara  ini ; ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak