Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli 1.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
I KETUT SUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-371/N.1.13/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I KETUT SUN (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 08.45 WITA, di siang hari sekira pukul 11.00 WITA, dan di sore hari sekira pukul 16.00 WITA pada pertengahan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Berawal pada pertengahan bulan September 2025 sekira pukul 08.45 WITA, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Mayungan Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli mengendarai sepeda motor dengan jarak tempuh sekitar 1,5 km menuju rumah anak terdakwa di Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, lalu menaruh sepeda motor di rumah anak terdakwa dan terdakwa berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun alat-alat yang dibawa terdakwa sejak berangkat dari rumah terdakwa berupa 2 (dua) buah sabit besar dan zat kimia yang sudah dicampur yang sebelumnya terdakwa beli di toko obat Pasar Catur. Sesampainya di Kawasan hutan lindung tepatnya pada titik koordinat 12830109.255 -916009.967, terdakwa melakukan tahapan pertama dari penebangan pohon yakni dengan cara langsung melukai batang pohon dengan sabit menggunakan tangan kanannya lalu menyirami bagian batang pohon yang sudah dilukai menggunakan zat kimia yang sudah dicampur oleh terdakwa, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada beberapa pohon secara terus menerus dan berulang. Sekitar pukul 12.00 WITA kemudian terdakwa pulang menuju rumah anak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan pulang menuju rumah terdakwa. Dua hari kemudian sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju rumah anak terdakwa dan berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk melukai beberapa batang pohon dan menyirami dengan zat kimia yang telah dicampur tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa kembali ke rumah anak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan menuju pulang ke rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju rumah anak terdakwa dan berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk melukai beberapa batang pohon dan menyirami dengan zat kimia yang telah dicampur tersebut, sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa pulang. Pohon-pohon yang telah dilukai dan diberikan zat kimia dibiarkan mati seolah-olah mati secara alami tanpa disengaja. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa memastikan pohon-pohon tersebut mati, lalu terdakwa menebang 1 (satu) pohon alpukat yang ditinggalkan di area Kawasan hutan tersebut.
  • Adapun total pohon yang berhasil dilukai dan disirami zat kimia oleh terdakwa sejumlah 123 (seratus dua puluh tiga) pohon diantaranya 51 (lima puluh satu) pohon nangka, 12 (dua belas) pohon ampupu, 15 (lima belas) pohon cempaka, 9 (sembilan) pohon albesia, 27 (dua puluh tujuh) pohon alpukat, 1 (satu) pohon udu, 1 (satu) pohon kepundung, 3 (tiga) pohon mindi, 1 (satu) pohon kererek, 1 (satu) pohon gintungan, 1 (satu) pohon bengkel, dan 1 (satu) pohon dapdap dengan rata-rata diameter pohon 25 – 30 cm dan perkiraan tinggi pohon rata-rata 15-20 meter berada pada pal batas B.380 sampai dengan B.386 Kawasan Hutan Munduk Pengejaran.
  • Bahwa kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur tersebut sebagai kawasan hutan SK mentri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.252525/Menhut-VII/KUH/2014, yang ditetapkan di Jakarta 07 April 2014 tentang penetapan Kawasan hutan lindung Munduk Pengejaran (RTK5) seluas 613 hektare di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dan ditandai dengan pal batas yang di letakkan pada batas kawasan hutan dengan lahan hak milik, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memlihara kesuburan tanah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dalam melakukan penebangan pohon di Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan dampak sangat merugikan warga sekitar hutan dan lingkungannya dimana terdapat pengurangan debit air dan oksigen karena pohon-pohon tersebut kehilangan fungsinya dalam keseimbangan ekosistem hutan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I Nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I KETUT SUN (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 08.45 WITA, di siang hari sekira pukul 11.00 WITA, dan di sore hari sekira pukul 16.00 WITA pada pertengahan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada pertengahan bulan September 2025 sekira pukul 08.45 WITA, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Mayungan Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli mengendarai sepeda motor dengan jarak tempuh sekitar 1,5 km menuju rumah anak terdakwa di Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, lalu menaruh sepeda motor di rumah anak terdakwa dan terdakwa berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun alat-alat yang dibawa terdakwa sejak berangkat dari rumah terdakwa berupa 2 (dua) buah sabit besar dan zat kimia yang sudah dicampur yang sebelumnya terdakwa beli di toko obat Pasar Catur. Sesampainya di Kawasan hutan lindung tepatnya pada titik koordinat 12830109.255 -916009.967, terdakwa melakukan tahapan pertama dari penebangan pohon yakni dengan cara langsung melukai batang pohon dengan sabit menggunakan tangan kanannya lalu menyirami bagian batang pohon yang sudah dilukai menggunakan zat kimia yang sudah dicampur oleh terdakwa, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada beberapa pohon secara terus menerus dan berulang. Sekitar pukul 12.00 WITA kemudian terdakwa pulang menuju rumah anak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan pulang menuju rumah terdakwa. Dua hari kemudian sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju rumah anak terdakwa dan berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk melukai beberapa batang pohon dan menyirami dengan zat kimia yang telah dicampur tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa kembali ke rumah anak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan menuju pulang ke rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju rumah anak terdakwa dan berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk melukai beberapa batang pohon dan menyirami dengan zat kimia yang telah dicampur tersebut, sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa pulang. Pohon-pohon yang telah dilukai dan diberikan zat kimia dibiarkan mati seolah-olah mati secara alami tanpa disengaja. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa memastikan pohon-pohon tersebut mati, lalu terdakwa menebang 1 (satu) pohon alpukat yang ditinggalkan di area Kawasan hutan tersebut.
  • Adapun total pohon yang berhasil dilukai dan disirami zat kimia oleh terdakwa sejumlah 123 (seratus dua puluh tiga) pohon diantaranya 51 (lima puluh satu) pohon nangka, 12 (dua belas) pohon ampupu, 15 (lima belas) pohon cempaka, 9 (sembilan) pohon albesia, 27 (dua puluh tujuh) pohon alpukat, 1 (satu) pohon udu, 1 (satu) pohon kepundung, 3 (tiga) pohon mindi, 1 (satu) pohon kererek, 1 (satu) pohon gintungan, 1 (satu) pohon bengkel, dan 1 (satu) pohon dapdap dengan rata-rata diameter pohon 25 – 30 cm dan perkiraan tinggi pohon rata-rata 15-20 meter berada pada pal batas B.380 sampai dengan B.386 Kawasan Hutan Munduk Pengejaran.
  • Bahwa kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur tersebut sebagai kawasan hutan SK mentri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.252525/Menhut-VII/KUH/2014, yang ditetapkan di Jakarta 07 April 2014 tentang penetapan Kawasan hutan lindung Munduk Pengejaran (RTK5) seluas 613 hektare di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dan ditandai dengan pal batas yang di letakkan pada batas kawasan hutan dengan lahan hak milik, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memlihara kesuburan tanah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dalam melakukan penebangan pohon di Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan dampak sangat merugikan warga sekitar hutan dan lingkungannya dimana terdapat pengurangan debit air dan oksigen karena pohon-pohon tersebut kehilangan fungsinya dalam keseimbangan ekosistem hutan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I Nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I KETUT SUN (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 08.45 WITA, di siang hari sekira pukul 11.00 WITA, dan di sore hari sekira pukul 16.00 WITA pada pertengahan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membawa alat-alat yang lazim digunakan unutk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada pertengahan bulan September 2025 sekira pukul 08.45 WITA, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Mayungan Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli mengendarai sepeda motor dengan jarak tempuh sekitar 1,5 km menuju rumah anak terdakwa di Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, lalu menaruh sepeda motor di rumah anak terdakwa dan terdakwa berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun alat-alat yang dibawa terdakwa sejak berangkat dari rumah terdakwa berupa 2 (dua) buah sabit besar dan zat kimia yang sudah dicampur yang sebelumnya terdakwa beli di toko obat Pasar Catur. Sesampainya di Kawasan hutan lindung tepatnya pada titik koordinat 12830109.255 -916009.967, terdakwa melakukan tahapan pertama dari penebangan pohon yakni dengan cara langsung melukai batang pohon dengan sabit menggunakan tangan kanannya lalu menyirami bagian batang pohon yang sudah dilukai menggunakan zat kimia yang sudah dicampur oleh terdakwa, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada beberapa pohon secara terus menerus dan berulang. Sekitar pukul 12.00 WITA kemudian terdakwa pulang menuju rumah anak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan pulang menuju rumah terdakwa. Dua hari kemudian sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju rumah anak terdakwa dan berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk melukai beberapa batang pohon dan menyirami dengan zat kimia yang telah dicampur tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa kembali ke rumah anak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan menuju pulang ke rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju rumah anak terdakwa dan berjalan kaki menuju Kawasan Hutan Lindung Pengejaran RTK 5, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk melukai beberapa batang pohon dan menyirami dengan zat kimia yang telah dicampur tersebut, sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa pulang. Pohon-pohon yang telah dilukai dan diberikan zat kimia dibiarkan mati seolah-olah mati secara alami tanpa disengaja. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa memastikan pohon-pohon tersebut mati, lalu terdakwa menebang 1 (satu) pohon alpukat yang ditinggalkan di area Kawasan hutan tersebut.
  • Adapun total pohon yang berhasil dilukai dan disirami zat kimia oleh terdakwa sejumlah 123 (seratus dua puluh tiga) pohon diantaranya 51 (lima puluh satu) pohon nangka, 12 (dua belas) pohon ampupu, 15 (lima belas) pohon cempaka, 9 (sembilan) pohon albesia, 27 (dua puluh tujuh) pohon alpukat, 1 (satu) pohon udu, 1 (satu) pohon kepundung, 3 (tiga) pohon mindi, 1 (satu) pohon kererek, 1 (satu) pohon gintungan, 1 (satu) pohon bengkel, dan 1 (satu) pohon dapdap dengan rata-rata diameter pohon 25 – 30 cm dan perkiraan tinggi pohon rata-rata 15-20 meter berada pada pal batas B.380 sampai dengan B.386 Kawasan Hutan Munduk Pengejaran.
  • Bahwa kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur tersebut sebagai kawasan hutan SK mentri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.252525/Menhut-VII/KUH/2014, yang ditetapkan di Jakarta 07 April 2014 tentang penetapan Kawasan hutan lindung Munduk Pengejaran (RTK5) seluas 613 hektare di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dan ditandai dengan pal batas yang di letakkan pada batas kawasan hutan dengan lahan hak milik, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memlihara kesuburan tanah.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dalam melakukan penebangan pohon di Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur KPH Bali Timur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan dampak sangat merugikan warga sekitar hutan dan lingkungannya dimana terdapat pengurangan debit air dan oksigen karena pohon-pohon tersebut kehilangan fungsinya dalam keseimbangan ekosistem hutan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I Nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya