Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I NENGAH SUARSANA
2.NIKETUT SADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH SUARSANA
2NIKETUT SADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama I Ketut Sena Prayuda, jenis kelamin Laki-laki yang lahir 25 April 2006 menikah dengan Ni Komang Aristini Jenis kelamin Perempuan yang Lahir 26 Mei 2005;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak