Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN LUWES Alias MANGKU LUWES, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di atas tanah milik Nang Gede Lama (arena sambung ayam) yang beralamat di Br. Tabu, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwewenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BARSET, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa sedang minum-minuman keras bersama PUTU KARMA, I GEDE WIJAYA, JERO GIADA, MANGKU NAYA, I WAYAN SUMERTA, I NYOMAN GEDE PUSPA WIRAWAN yang bertempat di Glamora Hill yang berlokasi di Br./Ds. Pinggan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Beberapa waktu berlalu sekira pukul 16.25 Wita Terdakwa mengatakan ”MAI NGENUUNANG JEP” yang artinya ”SINI TURUN SEBENTAR” kemudian Terdakwa bersama dengan PUTU KARMA dan I GEDE WIJAYA masuk kedalam 1 (satu) Unit Mobil Triton Merk Mitshubishi warna Putih Solid Type TRITON 2.5L DC HDX 4X4 Nomor Polisi KT 8598 YH dimana Terdakwa mengendarai mobil tersebut sementara PUTU KARMA berada di kursi depan sebelah kiri dan I GEDE WIJAYA berada di belakang kursi pengemudi. Sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa tiba di atas tanah milik NANG GEDE LAMA yang beralamat di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang pada saat itu sedang berlangsung kegiatan sabung ayam, kemudian Terdakwa masuk kedalam arena sabung ayam tersebut dengan keadaan emosi mengatakan kepada JERO KADEK SENTANA Alias JERO ALOT “NYEN NGADANG NE” yang artinya “SIAPA YANG MENGADAKAN INI” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BARSET datang mengatakan “SAYA”.
- Selanjutnya Terdakwa yang berada di sebelah selatan mendekati Korban yang berada di sebelah utara dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Sangkur dengan panjang 30 cm, panjang gagang 13 cm, panjang bilah sangkur 17 cm dan lebar bilah sangkur 3 cm dari balik baju bagian perut depan dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Korban kemudian Terdakwa maju dan menusukkan Sangkur ke arah Korban namun tidak mengenai Korban. Melihat Terdakwa memegang Sangkur, Korban mengambil 1 (satu) buah besi dodos gali tanah/linggis yang diberikan oleh JERO MUADA dan mengayunkan besi dodos tersebut ke lantai arena sabung ayam, kemudian Terdakwa kembali menyerang dengan cara berlari ke arah korban dan menusuk menggunakan Sangkur dengan tangan sebelah kanan hingga melukai perut Korban hingga terjatuh, kemudian pada saat posisi Korban jatuh terlentang di lantai Terdakwa kembali menyerang Korban dengan cara merubah posisi mata Sangkur ke arah bawah kemudian mengayunkan sangkur tersebut ke arah dada sebelah kiri Korban menggunakan kedua tangan.
- Akibat perbuatan tersebut korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BASRET meninggal dunia sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor: B.44.400.7/22412/PEMULASARAAN JENAZAH/RSBM tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M., Subsp.F.K(K), DFM, NIP. 197001142000121001 dengan kesimpulan telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar tiga puluh delapan tahun, ditemukan luka-luka terbuka akibat kekerasan tajam dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Dari gambaran luka terbuka sesuai dengan luka tusuk oleh senjata tajam dengan lebar maksimal empat sentimeter dan panjang minimal tujuh belas sentimeter. Senjata tajam dapat bermata dua kalau ditusukkan dengan mendatar dan dapat juga senjata tajam bermata satu bila ditusukkan dengan diayunkan. Sebab mati orang ini adalah luka tusuk pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi kiri jantung yang mengakibatkan pendarahan hebat.
-------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN LUWES Alias MANGKU LUWES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN LUWES Alias MANGKU LUWES, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di atas tanah milik Nang Gede Lama (arena sambung ayam) yang beralamat di Br. Tabu, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwewenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian yaitu Korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BARSET, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa sedang minum-minuman keras bersama PUTU KARMA, I GEDE WIJAYA, JERO GIADA, MANGKU NAYA, I WAYAN SUMERTA, I NYOMAN GEDE PUSPA WIRAWAN yang bertempat di Glamora Hill yang berlokasi di Br./Ds. Pinggan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Beberapa waktu berlalu sekira pukul 16.25 Wita Terdakwa mengatakan ”MAI NGENUUNANG JEP” yang artinya ”SINI TURUN SEBENTAR” kemudian Terdakwa bersama dengan PUTU KARMA dan I GEDE WIJAYA masuk kedalam 1 (satu) Unit Mobil Triton Merk Mitshubishi warna Putih Solid Type TRITON 2.5L DC HDX 4X4 Nomor Polisi KT 8598 YH dimana Terdakwa mengendarai mobil tersebut sementara PUTU KARMA berada di kursi depan sebelah kiri dan I GEDE WIJAYA berada di belakang kursi pengemudi. Sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa tiba di atas tanah milik NANG GEDE LAMA yang beralamat di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang pada saat itu sedang berlangsung kegiatan sabung ayam, kemudian Terdakwa masuk kedalam arena sabung ayam tersebut dengan keadaan emosi mengatakan kepada JERO KADEK SENTANA Alias JERO ALOT “NYEN NGADANG NE” yang artinya “SIAPA YANG MENGADAKAN INI” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BARSET datang mengatakan “SAYA”.
- Selanjutnya Terdakwa yang berada di sebelah selatan mendekati Korban yang berada di sebelah utara dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Sangkur dengan panjang 30 cm, panjang gagang 13 cm, panjang bilah sangkur 17 cm dan lebar bilah sangkur 3 cm dari balik baju bagian perut depan dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Korban kemudian Terdakwa maju dan menusukkan Sangkur ke arah Korban namun tidak mengenai Korban. Melihat Terdakwa memegang Sangkur, Korban mengambil 1 (satu) buah besi dodos gali tanah/linggis yang diberikan oleh JERO MUADA dan mengayunkan besi dodos tersebut ke lantai arena sabung ayam, kemudian Terdakwa kembali menyerang dengan cara berlari ke arah Korban dengan sengaja melukai dengan cara menusuk menggunakan Sangkur dengan tangan sebelah kanan hingga melukai perut Korban hingga terjatuh, kemudian pada saat posisi Korban terjatuh Terdakwa merubah posisi mata Sangkur ke arah bawah kemudian membacok ke arah dada sebelah kiri Korban menggunakan kedua tangan. Kemudian Korban yang dalam kondisi luka berat sempat berdiri dan menjauh dari Terdakwa selanjutnya Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 5 dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangli. Bahwa setelah tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Bangli Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
- Setelah kejadian tersebut korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BASRET dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk dilakukan autopsi, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor: B.44.400.7/22412/PEMULASARAAN JENAZAH/RSBM tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M., Subsp.F.K(K), DFM, NIP. 197001142000121001 dengan kesimpulan telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar tiga puluh delapan tahun, ditemukan luka-luka terbuka akibat kekerasan tajam dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Dari gambaran luka terbuka sesuai dengan luka tusuk oleh senjata tajam dengan lebar maksimal empat sentimeter dan panjang minimal tujuh belas sentimeter. Senjata tajam dapat bermata dua kalau ditusukkan dengan mendatar dan dapat juga senjata tajam bermata satu bila ditusukkan dengan diayunkan. Sebab mati orang ini adalah luka tusuk pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi kiri jantung yang mengakibatkan pendarahan hebat.
-------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN LUWES Alias MANGKU LUWES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN LUWES Alias MANGKU LUWES, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di atas tanah milik Nang Gede Lama (arena sambung ayam) yang beralamat di Br. Tabu, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwewenang mengadili, melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu Korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BARSET, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa sedang minum-minuman keras bersama PUTU KARMA, I GEDE WIJAYA, JERO GIADA, MANGKU NAYA, I WAYAN SUMERTA, I NYOMAN GEDE PUSPA WIRAWAN yang bertempat di Glamora Hill yang berlokasi di Br./Ds. Pinggan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Beberapa waktu berlalu sekira pukul 16.25 Wita Terdakwa mengatakan ”MAI NGENUUNANG JEP” yang artinya ”SINI TURUN SEBENTAR” kemudian Terdakwa bersama dengan PUTU KARMA dan I GEDE WIJAYA masuk kedalam 1 (satu) Unit Mobil Triton Merk Mitshubishi warna Putih Solid Type TRITON 2.5L DC HDX 4X4 Nomor Polisi KT 8598 YH dimana Terdakwa mengendarai mobil tersebut sementara PUTU KARMA berada di kursi depan sebelah kiri dan I GEDE WIJAYA berada di belakang kursi pengemudi. Sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa tiba di atas tanah milik NANG GEDE LAMA yang beralamat di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang pada saat itu sedang berlangsung kegiatan sabung ayam, kemudian Terdakwa masuk kedalam arena sabung ayam tersebut dengan keadaan emosi mengatakan kepada JERO KADEK SENTANA Alias JERO ALOT “NYEN NGADANG NE” yang artinya “SIAPA YANG MENGADAKAN INI” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BARSET datang mengatakan “SAYA”.
- Selanjutnya Terdakwa yang berada di sebelah selatan mendekati Korban yang berada di sebelah utara dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Sangkur dengan panjang 30 cm, panjang gagang 13 cm, panjang bilah sangkur 17 cm dan lebar bilah sangkur 3 cm dari balik baju bagian perut depan dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Korban kemudian Terdakwa maju dan menusukkan Sangkur ke arah Korban namun tidak mengenai Korban. Melihat Terdakwa memegang Sangkur, Korban mengambil 1 (satu) buah besi dodos gali tanah/linggis yang diberikan oleh JERO MUADA dan mengayunkan besi dodos tersebut ke lantai arena sabung ayam, kemudian Terdakwa kembali menyerang dengan cara berlari ke arah Korban dengan sengaja melukai dengan cara menusuk menggunakan Sangkur dengan tangan sebelah kanan hingga melukai perut Korban hingga terjatuh, kemudian pada saat posisi Korban terjatuh Terdakwa merubah posisi mata Sangkur ke arah bawah kemudian membacok ke arah dada sebelah kiri Korban menggunakan dua tangan. Kemudian Korban sempat berdiri dan menjauh dari Terdakwa selanjutnya Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 5 dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangli. Bahwa setelah tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Bangli Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
- Setelah kejadian tersebut korban I KOMANG ALAM SUTAWAN Alias BASRET dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk dilakukan autopsi, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor: B.44.400.7/22412/PEMULASARAAN JENAZAH/RSBM tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M., Subsp.F.K(K), DFM, NIP. 197001142000121001 dengan kesimpulan telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar tiga puluh delapan tahun, ditemukan luka-luka terbuka akibat kekerasan tajam dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Dari gambaran luka terbuka sesuai dengan luka tusuk oleh senjata tajam dengan lebar maksimal empat sentimeter dan panjang minimal tujuh belas sentimeter. Senjata tajam dapat bermata dua kalau ditusukkan dengan mendatar dan dapat juga senjata tajam bermata satu bila ditusukkan dengan diayunkan. Sebab mati orang ini adalah luka tusuk pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi kiri jantung yang mengakibatkan pendarahan hebat.
-------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN LUWES Alias MANGKU LUWES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP. --------------------------------------- |