Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Bli I KADEK MADRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK MADRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur yaitu I Gede Keshava Janardhana, Laki-laki, tempat/tgl lahir di Bangli 9 September 2014 sesuai dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Nomor 5106-LU-29102014-0010 tanggal 29 Oktober 201 serta Ni Kadek Satoshi Junco, Perempuan, tempat/lahir di Denpasar 9 April 2018 sesuai dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Nomor 5106-LT-20052019-0029 tanggal 21 Mei 2019.
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon bertindak sebagai Wali untuk dan atas nama I Gede Keshava Janardhana, Laki-laki, tempat/tgl lahir di Bangli 9 September 2014 sesuai dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Nomor 5106-LU-29102014-0010 tanggal 29 Oktober 201 serta Ni Kadek Satoshi Junco, Perempuan, tempat/lahir di Denpasar 9 April 2018 sesuai dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Nomor 5106-LT-20052019-0029 tanggal 21 Mei 2019 untuk menjual dan mengalihkan Kepemilikan dan saham Perusahaan yaitu;
  1. CV (Commanditaire Vennootschap)/Persekutuan Komanditer yang bernama CV. INVOCATION SYSTEMS LTD, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 23 yang dibuat di hadapan Notaris Luh Putu Astriani S.H. Notaris di Kabupaten Badung dengan telah mendapatkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM tertanggal 27 Agustus 2021 dengan Nomor AHU-0054957-AH.01.14 Tahun 2021.
  2. Kepemilikan 500 lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) di Perusahan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang bernama PT. BLACK DOVE MANUFACTURING, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 8 yang dibuat di hadapan Notaris Ni Made Listyawati, Notaris di Kabupaten Badung dengan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-13126.AH.01.01. Tahub 2008 kemudian mengalami perubahaan dengan Akta Perubahaan nomor 41 tertanggal 28 Juli 2017 dibuat di hadapan Notaris Luh Putu Astriani S.H., Notaris di Kabupaten Badung yang mana telah mendapat pengesahan Perubahaan Data Perseroan oleh Kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0159236 tertanggal 04 Agustus 2017.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak