Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 276.264.389,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 200.000.000,- ( DUA RATUS JUTA ) ditambah bunga sebesar 76.264.389,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No 57 atas nama NANG SUCI ( alias I WAYAN JENENG)
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |