Petitum |
- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama ANAK AGUNG INDRA JAYENDRA
lahir di Kabupaten Bangli 04 Agustus 2024 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor Register 5106-LT-05062025-0011 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 13 Juni 2025 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara A.A. GEDE GITA SULIANTARA dan NI WAYAN AYU PURNAMA WATI segala status hukumnya;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul selama permohonan ini,
|