| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengambil uang pertanggungan awal sebanyak Rp.25.000.000,00.- (dua puluh lima juta rupiah) milik adik misan Pemohon  yang bernama I Wayan Sekep (almarhum), pada BRI LIFE GIANYAR yang beralamat di Jalan Setiabudi No.12 – Denpasar ;
- Memerintahkan kepada Kantor Ansuransi pada BRI LIFE GIANYAR yang beralamat di Jalan Setiabudi No.12 – Denpasar, untuk membayar uang pertanggumgan awal milik I Wayan Sekep (almarhum), dengan Nomor Polis : 3102011520089206, sebanyak Rp.25.000.000,00.- (dua puluh lima juta rupiah)        kepada Pemohon sebagai ahli waris yang sah yang bernama : I WAYAN DARMITA, yang beralamat di Banjar Dinas Klakat, Desa Abang Batudinding,   Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,
Â
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;
 |