Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2017/PN Bli I WAYAN DARMITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2017/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN DARMITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengambil uang pertanggungan awal sebanyak Rp.25.000.000,00.- (dua puluh lima juta rupiah) milik adik misan Pemohon  yang bernama I Wayan Sekep (almarhum), pada BRI LIFE GIANYAR yang beralamat di Jalan Setiabudi No.12 – Denpasar ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Ansuransi pada BRI LIFE GIANYAR yang beralamat di Jalan Setiabudi No.12 – Denpasar, untuk membayar uang pertanggumgan awal milik I Wayan Sekep (almarhum), dengan Nomor Polis : 3102011520089206, sebanyak Rp.25.000.000,00.- (dua puluh lima juta rupiah)         kepada Pemohon sebagai ahli waris yang sah yang bernama : I WAYAN DARMITA, yang beralamat di Banjar Dinas  Klakat, Desa Abang Batudinding,   Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,

 

  1. Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak