Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Bli PT. BANK RAKYAT INDONESIA , PERSERO, tBK Kantor Cabang Bangli, 1.I KETUT SAMA
2.NI WAYAN TAMPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA , PERSERO, tBK Kantor Cabang Bangli,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KETUT SAMA
2NI WAYAN TAMPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 431 yang terletak di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Turki dan tanah dan bangunan SHM No. 127 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Turki alias Nang Lani tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum (lelang);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak