Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I Nengah Aryoga
2.Ni Wayan Arti Purnami
3.I Wayan Puter
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Nengah Aryoga
2Ni Wayan Arti Purnami
3I Wayan Puter
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon 1 dan 2 yang bernama Ni Made Dhira Anjani Setyawati jenis kelamin Perempuan lahir di  Bangli  pada tanggal 18 Februari 2005 untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon  3 yang bernama Putu Bagus Teja Lesmana Putera    jenis kelamin laki-laki lahir di Bangli   pada tanggal 13 September 2005.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak