Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Bli IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, S.H Drs. IDA BAGUS DJODHI, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GST AG NGR JULYANA DWIRAJASA PUTRA, S.HIDA BAGUS RAI PATIPUTRA, S.H
Tergugat
NoNama
1Drs. IDA BAGUS DJODHI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 27 Maret 2025 SAH;
  3. Menyatakan bahwa hak atas tanah sesuai surat BPN No. MP. 0102/1230-51/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2026 SAH;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara fisik atas tanah tersebut kepada pihak Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang tanpa hak menguasai perkaara untuk menyerahkan ke pihak Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat demikian.
  8. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak