Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Bli 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
2.PT. Bank BPD Bali Kantor Cabang Bangli
1.I Wayan Mertadana
2.I Nengah Artawan
3.I Wayan Nyapa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Agung Bagus Ade Putrawan, STPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
2WIRA DHITA KUSUMAPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Tergugat
NoNama
1I Wayan Mertadana
2I Nengah Artawan
3I Wayan Nyapa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.985.994,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Kelompok Sandan Kerta Sari adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Kelompok Sandan Kerta Sari untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Kelompok Sandan Kerta Sari tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan jumlah per 12 Mei 2020 sebesar Rp. 175.985.994,07 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 208 tanggal 17 Maret 1995 yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Made Dabdab (mertua anggota kelompok/ I Putu Armawan) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Kelompok Sandan Kerta Sari kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Kelompok Sandan Kerta Sari atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 208 tanggal 17 Maret 1995 yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Made Dabdab (mertua anggota kelompok/ I Putu Armawan) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Kelompok Sandan Kerta Sari tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Kelompok Sandan Kerta Sari sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak