Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN SUTAMA
2.NI LUH SUKARENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUTAMA
2NI LUH SUKARENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama NI KOMANG WIDIANTARI jenis kelamin Perempuan yang lahir di Sukawana pada tanggal 30 Oktober 2007 untuk melaksanakan perkawinan  dengan I PUTU PUTRA;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten Banggli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak