Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa I KADEK ADI SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 20.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Toko Yudha Cell yang beralamat di Dusun Kuta Undisan, Desa Kayubihi, Kecamatan atau Kabupaten Bangli milik saksi korban I WAYAN KUSUMA YUDA atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita Saksi Ni Kadek Lisda Yanti yang merupakan karyawan pada Toko YUDHA CELL meletakkan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue back nomor Imei 351137773044644 di atas rak kaca etalase untuk mengisi daya baterai handphone tersebut, Selanjutnya Saksi Ni Kadek Lisda Yanti pergi untuk melakukan COD (cash on delivery) handphone ke Bangli. kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita Saksi Ni Kadek Lisda Yanti hendak mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue back nomor Imei 351137773044644 untuk ditunjukkan ke pembeli sebagai contoh atau demo namun handphone tersebut tidak ada pada tempatnya sehingga Saksi Ni Kadek Lisda Yanti memberitahukan kepada Saksi I Wayan Kusuma Yuda selaku pemilik toko bahwa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue back nomor Imei 351137773044644 tidak ada di tempat.
- Bahwa dengan adanya laporan dari Saksi Ni Kadek Lisda Yanti, Saksi I Wayan Kusuma Yuda langsung mengecek rekaman kamera CCTV yang ada di toko YUDHA CELL, dari rekaman kamera CCTV tersebut diketahui pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa yang merupakan promotor handphone XIAOMI yang terakhir kali memegang bahwa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue back nomor Imei 351137773044644 tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 saat Terdakwa bekerja di Toko YUDHA CELL sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa melihat saksi NI KADEK LISDA YANTI mengecharge (mengisi daya) 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black dengan nomor imei 351137773044644 yang diletakkan di atas rak kaca etalase handphone. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA ketika batrae handphone milik Terdakwa lowbat, Terdakwa mencabut kabel charger yang terpasang pada 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black dengan nomor imei 351137773044644 yang sebelumnya di pasang oleh saksi NI KADEK LISDA YANTI. Setelah mencolokkan kabel charger ke handphone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakkan handphone milik Terdakwa di sebelah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black yang sebelumnya dicharge. Beberapa saat kemudian Terdakwa menumpuk handphonenya dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black milik saksi I WAYAN KUSUMA YUDA selaku pemilik toko dengan posisi handphone Terdakwa berada di bagian atas sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black tersebut berada di bagian bawah. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa mengambil jaket di jok sepeda motor milik Terdakwa dan memakainya, kemudian Terdakwa kembali duduk di depan rak kaca etalase dekat handphone Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black diletakkan sebelumnya. Setelah itu sekira pukul 20.35 WITA pertama-tama Terdakwa mengambil handphone milik Terdakwa terlebih dahulu dan memasukan handphone milik Terdakwa ke dalam saku celana bagian kiri, kemudian setelah situasi terasa aman dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black yang berada di atas rak kaca etalase kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black tersebut ke saku jaket bagian kanan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya agar tidak ketahuan Terdakwa berjalan keluar toko menuju sepeda motor milik Terdakwa dan melepas jaket yang berisi 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue black dengan nomor imei 351137773044644 di dalam saku bagian kanan kemudian Terdakwa meletakkan jaket yang Terdakwa gunakan di bagasi jok sepeda motor dan setelah itu Terdakwa kembali ke dalam toko dengan berpura-pura sedang tidak terjadi apa-apa agar pegawai lainnya tidak curiga dengan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A25 5G warna blue back nomor Imei 351137773044644 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya adalah digunakan Terdakwa sendiri untuk memutar music dan menonton video youtube.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi I Wayan Kusuma Yuda mengalami kerugian sebesar Rp 3.699.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau lebih dari Rp.2.5000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --- |