Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak anak-anak Pemohon yang bernama : NI PUTU NIA SISILIA PUTRI, I MADE ADI PRADANA PUTRA, I NYOMAN GANA LAKSAMANA, I KETUT ESA SURYATAMA dengan Izin Menjual sebidang tanah beserta segala yang tertanam diatasnya atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:720 seluas 90M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 620/2010 tertanggal 29-6-2010 yang terletak di Desa Serongga, Kabupaten Gianyar yang tercatat atas nama NI LUH PUTU YUNI ASTUTI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi atau Pejabat Umum terkait yang memerlukan penetapan Perwalian Anak ini dengan membawa penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON |