Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli 1.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
2.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
I NENGAH LANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-370/N.1.13/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
2YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH LANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa I Nengah Lanus pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada sekitar bulan November tahun 2022 sampai dengan pertengahan bulan September tahun 2025 sekira waktu pagi hari dan sore hari atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli titik koordinat 12830141.129 -916143.269 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfatan hutan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat, sekitar bulan November 2022 sampai dengan pertengahan bulan September 2025 Terdakwa melakukan penebangan pohon secara bertahap ada yang di pagi hari dan sore hari dengan cara Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki sekitar kurang lebih 200 meter menuju ke Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), titik koordinat 12830141.129 -916143.269 dengan membawa alat-alat pemotong berupa 1 (Satu) bilah sabit besar dengan gagang dari kayu dan 1 (Satu) buah gergaji besar dengan gagang kayu, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa langsung melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang ada di lokasi tersebut dengan menggunakan sabit besar maupun gergaji besar yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah Terdakwa selesai melakukan penebangan, Terdakwa langsung membawa pulang kayu-kayu tersebut untuk dijadikan kayu bakar dan ada beberapa kayu yang ditinggal oleh Terdakwa di sekitar lokasi penebangan tersebut;
  • Bahwa selama bulan November 2022 sampai dengan pertengahan bulan September 2025 Terdakwa melakukan penebangan pohon secara bertahap sehingga ada kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) pohon yang Terdakwa tebang yang terdiri dari 10 (sepuluh) pohon albesia, 3 (tiga) pohon suar, 1 (satu) pohon cemara, 4 (empat) pohon mahoni, 8 (delapan) pohon nangka, 1 (satu) pohon alpukat, 4 (empat) pohon lenggung, 1 (satu) pohon kem, 3 (tiga) pohon udu, 1 (satu) pohon gamelina/ jati belanda dan 1 (satu) pohon waru, yang mana 37 (tiga puluh tujuh) pohon tersebut berlokasi di Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, titik koordinat 12830141.129 -916143.269 Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
  • Bahwa lokasi penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), titik koordinat 12830141.129 -916143.269 Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK2555/ Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Linduk Munduk Pengejaran (RTK.5) Seluas 613 (Enam Ratus Tiga Belas) Hektar di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali tanggal 07 April 2014;  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penebangan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) pohon tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana ketentuan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Dea Sumber Wana Seluas ±150 (Seratus Lima Puluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdampak sangat merugikan karena dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor serta pengurangan debit air dan oksigen.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 huruf a Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 12 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo lampiran I Nomor 156 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------

ATAU

Kedua   

--------- Bahwa Terdakwa I Nengah Lanus pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada sekitar bulan November tahun 2022 sampai dengan pertengahan bulan September tahun 2025 sekira waktu pagi hari dan sore hari atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025  di kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli titik koordinat 12830141.129 -916143.269 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, ”dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat, sekitar bulan November 2022 sampai dengan pertengahan bulan September 2025 Terdakwa melakukan penebangan pohon secara bertahap ada yang di pagi hari dan sore hari dengan cara Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki sekitar kurang lebih 200 meter menuju ke Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), titik koordinat 12830141.129 -916143.269 dan membawa alat-alat pemotong berupa 1 (Satu) bilah sabit besar dengan gagang dari kayu dan 1 (Satu) buah gergaji besar dengan gagang kayu, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa langsung melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang ada di lokasi tersebut dengan menggunakan sabit besar maupun gergaji besar yang Terdakwa bawa dari rumah. Setelah Terdakwa selesai melakukan penebangan, Terdakwa langsung membawa pulang kayu-kayu tersebut untuk dijadikan kayu bakar dan ada beberapa kayu yang ditinggal oleh Terdakwa di sekitar lokasi penebangan tersebut;
  • Bahwa selama bulan November 2022 sampai dengan pertengahan bulan September 2025 Terdakwa melakukan penebangan pohon secara bertahap sehingga ada kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) pohon yang Terdakwa tebang yang terdiri dari 10 (sepuluh) pohon albesia, 3 (tiga) pohon suar, 1 (satu) pohon cemara, 4 (empat) pohon mahoni, 8 (delapan) pohon nangka, 1 (satu) pohon alpukat, 4 (empat) pohon lenggung, 1 (satu) pohon kem, 3 (tiga) pohon udu, 1 (satu) pohon gamelina/ jati belanda dan 1 (satu) pohon waru, yang mana 37 (tiga puluh tujuh) pohon tersebut berlokasi di Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), titik koordinat 12830141.129-916143.269 Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ;
  • Bahwa lokasi penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK 5), titik koordinat 12830141.129 -916143.269 Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK2555/ Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Linduk Munduk Pengejaran (RTK.5) Seluas 613 (Enam Ratus Tiga Belas) Hektar di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali tanggal 07 April 2014;  
  • Bahwa berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Dea Sumber Wana Seluas ±150 (Seratus Lima Puluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Terdakwa merupakan Anggota Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha pada Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengejaran (RTK.5);
  • Bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Dea Sumber Wana Seluas ±150 (Seratus Lima Puluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali tersebut memberikan persetujuan kepada para anggota Lembaga Desa Sumber Wana untuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.8185/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Dea Sumber Wana Seluas ±150 (Seratus Lima Puluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa dilarang untuk melakukan penebangan pohon pada Hutan Lindung dan atau areal Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, serta pada Fungsi Ekosistem Gambut Nasional;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdampak sangat merugikan karena dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor serta pengurangan debit air dan oksigen.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 huruf c Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 12 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo lampiran I Nomor 156 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya