Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2025/PN Bli | NI MADE ARYANI, S.H. | 1.SAIFUL BAHRI alias SAIFUL 2.FAUZI NURRAHMAN alias FAUZI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2025/PN Bli | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-651A/N.1.13/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : KESATU ------ Bahwa terdakwa (I) SAIFUL BAHRI alias SAIFUL bersama terdakwa (II) FAUZI NURRAHMAN alias FAUZI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di warung yang dijaga oleh terdakwa (I) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama GUS ARI (DPO) yang menawarkan temannya yang bernama MAS DAWET (DPO) jika ingin mencari sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung dihubungi oleh MAS DAWET (DPO) yang mengatakan : “Kalau mau cari bahan (sabu) di saya”, lalu dijawab oleh terdakwa (I) : “ “Ow gak dulu mas, belum punya uang”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung dihubungi lagi oleh MAS DAWET (DPO) dengan kata-kata : “Jadi nyari barang?”, lalu terdakwa (I) menjawab : “Belum mas belum punya uang”, dan dijawab lagi oleh MAS DAWET (DPO) : “Tenang saja ini mumpung ada kalau mau nanti jam 6”, lalu sekira pukul 18.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar kembali dihubungi oleh MAS DAWET (DPO) yang mengatakan bahwa terdakwa (I) disuruh ke Bangli dan terdakwa (I) pun menyanggupi, selanjutnya terdakwa (I) pergi ke tempat kost terdakwa (II) yang berada di depan warung terdakwa (I), kemudian terdakwa (I) mengatakan kepada terdakwa (II) : “FAUZI ayo ke Bangli ngambil bahan”, lalu terdakwa (II) menjawab : “Gak punya uang” lalu terdakwa (I) menjawab : “Tapi tidak tahu ZI mungkin bayarnya belakangan” lalu terdakwa (II) menjawab : “Kira-kira aman?”, kemudian terdakwa (I) menjawab : “Ya pokoknya kita berangkat saja dulu”, setelah itu sekira pukul 18.30 WITA terdakwa (I) bersama terdakwa (II) berangkat menuju Bangli dari tempat kost terdakwa (II) di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. DK 5963 AEU, dimana terdakwa (I) yang mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa (II) berboncengan, sesampainya di Bangli terdakwa (I) berhenti di alun-alun kota Bangli, sekira 30 menit terdakwa (I) dan terdakwa (II) menunggu sambil mengobrol, dan terdakwa (I) berkata : “Nanti kalau bahannya dapat kita pakai bareng”, lalu dijawab oleh terdakwa (II) : “Ya udah apa kata nanti”, kemudian terdakwa (I) mengirimkan alamat maps dan foto yang dikirim oleh MAS DAWET (DPO) kepada terdakwa (II), setelah itu terdakwa (I) mengajak terdakwa (II) kembali melanjutkan perjalanan langsung menuju ke alamat yang dikirimkan oleh MAS DAWET (DPO) tersebut, setelah tiba di alamat yang dituju terdakwa (I) turun dari sepeda motor hendak mengambil sabu, sedangkan terdakwa (II) masih di atas sepeda motor, saat terdakwa (I) hendak mengambil sabu tersebut datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian diantaranya yaitu saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA dan langsung mengamankan mereka terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar yaitu saksi I KETUT ADON SAPTA WIBAWA dan saksi NYOMAN ARYA KRITA YUGA SUTRISNA, setelah diperiksa handphone masing-masing terdakwa ditemukan alamat dan foto sabu, setelah diinterogasi mereka terdakwa mengaku akan mengambil sabu, lalu terdakwa (I) disuruh untuk mengambil sabu sesuai dengan foto di handphone terdakwa (I), setelah itu terdakwa (I) mengambil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian petugas kepolisian menggeledah mereka terdakwa dan dari tangan terdakwa (I) didapatkan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang dibalut dengan 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk In Mild warna putih dan dibungkus lagi dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Nabati warna kuning, kemudian mereka terdakwa langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditimbang di ats penimbangan digital merk Grains, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding 1 buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram netto, selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik, sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 5418/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5419/2025/NF dan 5420/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa para terdakwa sepakat untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu-shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa (I) SAIFUL BAHRI alias SAIFUL bersama terdakwa (II) FAUZI NURRAHMAN alias FAUZI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir Jalan Muhamad Hatta tepatnya di depan bekas bangunan Radio Clik Bali, Kel./Ds. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama GUS ARI (DPO) yang menawarkan temannya yang bernama MAS DAWET (DPO) jika ingin mencari sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung dihubungi oleh MAS DAWET (DPO) yang mengatakan : “Kalau mau cari bahan (sabu) di saya”, lalu dijawab oleh terdakwa (I) : “ “Ow gak dulu mas, belum punya uang”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung dihubungi lagi oleh MAS DAWET (DPO) dengan kata-kata : “Jadi nyari barang?”, lalu terdakwa (I) menjawab : “Belum mas belum punya uang”, dan dijawab lagi oleh MAS DAWET (DPO) : “Tenang saja ini mumpung ada kalau mau nanti jam 6”, lalu sekira pukul 18.00 WITA terdakwa (I) yang sedang menjaga warung di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar kembali dihubungi oleh MAS DAWET (DPO) yang mengatakan bahwa terdakwa (I) disuruh ke Bangli dan terdakwa (I) pun menyanggupi, selanjutnya terdakwa (I) pergi ke tempat kost terdakwa (II) yang berada di depan warung terdakwa (I), kemudian terdakwa (I) mengatakan kepada terdakwa (II) : “FAUZI ayo ke Bangli ngambil bahan”, lalu terdakwa (II) menjawab : “Gak punya uang” lalu terdakwa (I) menjawab : “Tapi tidak tahu ZI mungkin bayarnya belakangan” lalu terdakwa (II) menjawab : “Kira-kira aman?”, kemudian terdakwa (I) menjawab : “Ya pokoknya kita berangkat saja dulu”, setelah itu sekira pukul 18.30 WITA terdakwa (I) bersama terdakwa (II) berangkat menuju Bangli dari tempat kost terdakwa (II) di Jalan Imam Bonjol, Banjar Batan Nyuh, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. DK 5963 AEU, dimana terdakwa (I) yang mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa (II) berboncengan, sesampainya di Bangli terdakwa (I) berhenti di alun-alun kota Bangli, sekira 30 menit terdakwa (I) dan terdakwa (II) menunggu sambil mengobrol, dan terdakwa (I) berkata : “Nanti kalau bahannya dapat kita pakai bareng”, lalu dijawab oleh terdakwa (II) : “Ya udah apa kata nanti”, kemudian terdakwa (I) mengirimkan alamat maps dan foto yang dikirim oleh MAS DAWET (DPO) kepada terdakwa (II), setelah itu terdakwa (I) mengajak terdakwa (II) kembali melanjutkan perjalanan langsung menuju ke alamat yang dikirimkan oleh MAS DAWET (DPO) tersebut, setelah tiba di alamat yang dituju terdakwa (I) turun dari sepeda motor hendak mengambil sabu, sedangkan terdakwa (II) masih di atas sepeda motor, saat terdakwa (I) hendak mengambil sabu tersebut datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian diantaranya yaitu saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA dan langsung mengamankan mereka terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar yaitu saksi I KETUT ADON SAPTA WIBAWA dan saksi NYOMAN ARYA KRITA YUGA SUTRISNA, setelah diperiksa handphone masing-masing terdakwa ditemukan alamat dan foto sabu, setelah diinterogasi mereka terdakwa mengaku akan mengambil sabu, lalu terdakwa (I) disuruh untuk mengambil sabu sesuai dengan foto di handphone terdakwa (I), setelah itu terdakwa (I) mengambil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian petugas kepolisian menggeledah mereka terdakwa dan dari tangan terdakwa (I) didapatkan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang dibalut dengan 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk In Mild warna putih dan dibungkus lagi dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Nabati warna kuning, kemudian mereka terdakwa langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditimbang di ats penimbangan digital merk Grains, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding 1 buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram netto, selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik, sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 5418/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5419/2025/NF dan 5420/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
2. Pada pemeriksaan handphone merek OPPO CPH2529 warna hitam IMEI1: 864142060386211, dan IMEI2: 864142060386203 Simcard XL Axiata dengan ICCID: 89620100000940719568 dan SimCard Indosat Ooredoo dengan ICCID: 89620100000940719568 milik FAUZI NURRAHMAN alias FAUZI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa device screenshots sebanyak 2 gambar screenshots. - Bahwa para terdakwa sepakat untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu-shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |