Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I GEDE KEMARA YASA
2.LUH EKA RATNADIASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I GEDE KEMARA YASA
2LUH EKA RATNADIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama I KADEK DEVANDRA, lahir tanggal 16 April 2023 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-13122024-0008 tertanggal 13 Desember 2024 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan antara I GEDE KEMARA YASA dengan LUH EKA RATNADIASIH dan segala status hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak