Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Bli I NYOMAN CARIKYASA, S.H. I GEDE SIDI ATMIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-16/N.1.13./Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE SIDI ATMIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

     ---------------- Bahwa Terdakwa I Gede Sidi Atmika pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di jalan setapak sebelah utara kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup ) Kab. Bangli yang beralamat di Lingk. Br. Pekuwon, Kel. Cempaga, Kec. Bangli, Kab. Bangli. atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jln. Matahari III, Lingk. Kemoning Klod, Dusun Kemoning Klod, Kel. Ds. Semarapura Klod , Kec. Klungkung, Kab. Klungkung dengan menggunakan ojek menuju Bangli. Sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa sampai di Bangli dan berhenti di Sasana Budaya Bangli selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menyusuri jalan dan masuk gang/jalan setapak tepatnya di jalan setapak sebelah utara kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup ) Kab. Bangli yang beralamat di Lingk. Br. Pekuwon, Kel. Cempaga, Kec. Bangli, Kab. Bangli, pada saat itu Terdakwa melihat ada sepeda motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ yang sedang diparkir. Kemudian Terdakwa mencari alat yang bisa dipakai untuk menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke jalan utama tempat banyak mobil sedang parkir. Pada saat itu Terdakwa melihat mobil Carry yang bagian kaca sopir terbuka dan diatas dashbord terdapat kunci, kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut dan kembali ketempat sepeda motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ diparkir. Dengan menggunakan kunci tersebut Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah hidup selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah di Jln. Matahari III, Lingk. Kemoning Klod, Dusun Kemoning Klod, Kel. Ds. Semarapura Klod , Kec. Klungkung, Kab. Klungkung.
  • Sekitar 2 jam kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang ke tempat kos saksi Paulus Pati Kondo Als. Angga yang beralamat di Jl. Jepun I, Ds. Galiran, Kec. Semarapura Kelod, Kab. Klungkung untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan mengatakan ”Angga tolong bantu saya gadaikan motor, saya perlu uang sekarang untuk berobat ibu lagi di rumah sakit” dan dijawab oleh saksi Paulus Pati Kondo Als. Angga ”berapa uang yang dibutuhkan” kemudian Terdakwa jawab ”saya butuh uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah” kemudian di jawab oleh saksi Paulus Pati Kondo Als. Angga ”saya cuma punya uang Rp. 1.300.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah” kemudian Terdakwa jawab ”ya boleh” kemudian Terdakwa diberikan  uang sebesar RP. 1.300.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah oleh saksi Paulus Pati Kondo Als. Angga selanjutnya Terdakwa langsung pulang.
  • Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk - duduk di Terminal Galiran Klungkung Terdakwa didatangi oleh petugas dari Polres Bangli dan menanyakan terkait pencurian sepeda motor dan mengintrogasi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang telah mengambil sepeda motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ tersebut dan sepeda motor tersebut sudah Terdakwa gadaikan kepada saksi Paulus Pati Kondo als. Angga. Kemudian sekira pukul 08.00 WITA petugas kepolisian Polres Bangli mangajak Terdakwa untuk mencari saksi Paulus Pati Kondo als. Angga di kontrakannya di Jl. Jepun I, Ds. Galiran, Kec. Semarapura Kelod, Kab. Klungkung dan pada saat itu di tempat kontrakan saksi Paulus Pati Kondo als. Angga ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ, Noka : MH1KEV71X1K007933, Nosin : KEV7E-1008093 tersebut selanjutnya Terdakwa dan saksi Paulus Pati Kondo als. Angga  beserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ, Noka : MH1KEV71X1K007933, Nosin : KEV7E-1008093 di bawa ke Polres Bangli guna proses selanjutnya.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ yang diambil dari saksi korban Nengah Subrana sudah habis dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Gede Sidi Atmika mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra, tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ, Noka : MH1KEV71X1K007933, Nosin : KEV7E-1008093 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Nengah Subrana.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Gede Sidi Atmika, saksi korban Nengah Subrana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya