Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2022/PN Bli Ni Made Budiasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2022/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ni Made Budiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon seluruhnya:
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak  pemohon yang bernama Ni  Kadek Wiwik Jenis kelamin Perempuan di Bangli pada tanggal 3 Agustus 2003
  3. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat  diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak  pemohon
  4. Membebankan kepada  pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak