Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa terdakwa I KADEK ADITYA WIGUNA alias GODOH, pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di depan area parkir Alfamart Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingk./Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto atau 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WITA terdakwa yang dihubungi oleh seseorang melalui whatssapp yang diberi nama/kontak oleh terdakwa PINJOL ILEGAL (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil bahan (shabu) lalu terdakwa menyanggupinya, kemudian sekira pukul 16.00 WITA terdakwa mendapatkan pesan whatsapp berupa foto dan lokasi/maps yang berada di wilayah Jalan Gatot Subroto, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, setelah itu terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Br. Blahpane Kaja, Desa Sidang, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali menuju lokasi/maps yang diberikan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AEU, kemudian sekira pukul 16.30 WITA terdakwa sampai di lokasi/maps yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu berjalan menuju pot bunga yang berada di pinggir jalan Gatot Subroto Denpasar Barat, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip dimasukan kedalam pipet bening dan dimasukan ke dalam pipet warna hitam dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya terdakwa menuju sepeda motor miliknya dan menghubungi sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) melalui whatssapp dan bertanya shabu tersebut akan dibawa kemana dan sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) mejawab meminta terdakwa membawa shabu tersebut ke Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setelah itu terdakwa berangkat menuju Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AE.
- Kemudian sekira pukul 19.00 WITA terdakwa sampai di Kabupaten Gianyar terdakwa menghubungi kembali sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah berada di Kabupaten Gianyar, setelah itu sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu di Kabupaten Bangli selanjutnya terdakwa menerima pesan dari sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) berupa foto dan lokasi/maps di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, setelah itu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AEU menuju lokasi/maps tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WITA terdakwa tiba dilokasi/maps di tempat parkir Alfamart jalan Brigjen Ngurah Rai, Keluarahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali selanjutnya terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju tanaman yang berada di depan toko Alfamart selanjutnya terdakwa mengambil shabu yang dibungkus plastik klip yang dimasukan kedalam pipet bening yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok DJI SAM SOE dan dibungkus dengan bekas bungkus snack kemasan merk Gery dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya pada saat terdakwa berjalan menuju sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA bersama tim Opsnal Satresnarkoba yang bertugas pada hari itu, kemudian salah satu dari tim Opsnal mencari warga sekitar untuk menjadi saksi dan bertemu dengan saksi I KOMANG MARDIANA PUTRA dan saksi NI PITU SRI PURNAMI SARI, setelah itu saksi I KOMANG MARDIANA PUTRA dan saksi NI PITU SRI PURNAMI SARI diajak untuk ikut ke lokasi terdakwa dan tim Opsnal lainnya berada untuk melihat penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KOMANG MARDIANA PUTRA dan saksi NI PITU SRI PURNAMI SARI, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Gery yang ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan disaku celana pendek warna abu-abu yang terdakwa gunakan saat itu berupa 1 (satu) buah pipet warna hitam, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Techno Spark Go 1 di dalam kantong sebelah kiri pada celana yang digunakan terdakwa saat itu, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Gery dibalut dengan lakban warna hitam dengan cara membuka bungkus kemasan makanan merk Gery yang dibalut dengan lakban warna hitam lalu ditemukan bungkus rokok merk DJI SAMSOE yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah pipet berwarna hitam dengan cara membukanya ditemukan 1 (satu) buah pipet bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan pemeriksaan terhadap jok sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AEU yang dikendarai oleh terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam DK 4938 AEU. A.n. I PUTU GEDE KRESNA DEVA SAPUTRA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah milik sdr. PINJOL ILEGAL (DPO), terdakwa bertugas sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan I milik sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) sebagai upah/imbalannya terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 bulan Desember tahun 2024 pukul 01.25 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli. Bahwa Terhadap barang bukti berupa Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram netto dan Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,11 (nol koma sebelas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1751/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangi KOMISARIS BESAR POLISI I NYOMAN SUKENA, S.I.K bersama AJUN KOMISARIS POLISI DEWI YULIANA,S.Si.M.Si, serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR. S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip masing masing berisi kristal bening (kode A1 dan kode B1) dengan berat masing masing netto 0.02 diberi nomor barang bukti 12923/2024/NF dan 12924/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 12925/2024/NFF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 12923/2024/NF dan 12924/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 12925/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I KADEK ADITYA WIGUNA alias GODOH, pada hari pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di depan area parkir Alfamart Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingk./Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto atau 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 13.30 wita terdakwa yang di dihubungi oleh seseorang melalui whatssapp yang diberi nama nama/kontak oleh terdakwa PINJOL ILEGAL (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil bahan (shabu) lalu terdakwa menyanggupinya, kemudian sekira pukul 16.00 WITA terdakwa mendapatkan pesan whatsapp berupa foto dan lokasi/maps yang berada di wilayah Jalan Gatot Subroto, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, setelah itu terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Br. Blahpane Kaja, Desa Sidang, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali menuju lokasi/maps yang diberikan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AEU, kemudian sekira pukul 16.30 WITA terdakwa sampai di lokasi/maps yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu berjalan menuju pot bunga yang berada di pinggir jalan Gatot Subroto Denpasar Barat, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip dimasukan kedalam pipet bening dan dimasukan kedalam pipet warna hitam dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian depan, selanjutnya terdakwa menuju sepeda motor miliknya dan menghubungi sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) melalui whatssapp dan bertanya shabu tersebut akan dibawa kemana dan sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) mejawab meminta terdakwa membawa shabu tersebut ke Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setelah itu terdakwa berangkat menuju Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AE.
- Kemudian sekira pukul 19.00 WITA terdakwa sampai di Kabupaten Gianyar terdakwa menghubungi kembali sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah berada di Kabupaten Gianyar, setelah itu sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu di Kabupaten Bangli selanjutnya terdakwa menerima pesan dari sdr. PINJOL ILEGAL (DPO) berupa foto dan lokasi/maps di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, setelah itu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AEU menuju lokasi/maps tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WITA terdakwa tiba dilokasi/maps di tempat parkir Alfamart jalan Brigjen Ngurah Rai, Keluarahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali selanjutnya terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju tanaman yang berada di depan toko Alfamart selanjutnya terdakwa mengambil shabu yang dibungkus plastik klip yang dimasukan kedalam pipet bening yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok DJI SAM SOE dan dibungkus dengan bekas bungkus snack kemasan merk Gery dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya pada saat terdakwa berjalan menuju sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA bersama tim Opsnal Satresnarkoba yang bertugas pada hari itu, kemudian salah satu dari tim Opsnal mencari warga sekitar untuk menjadi saksi dan bertemu dengan saksi I KOMANG MARDIANA PUTRA dan saksi NI PITU SRI PURNAMI SARI, setelah itu saksi I KOMANG MARDIANA PUTRA dan saksi NI PITU SRI PURNAMI SARI diajak untuk ikut ke lokasi terdakwa dan tim Opsnal lainnya berada untuk melihat penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KOMANG MARDIANA PUTRA dan saksi NI PITU SRI PURNAMI SARI, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Gery yang ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan disaku celana pendek warna abu-abu yang terdakwa gunakan saat itu berupa 1 (satu) buah pipet warna hitam, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Techno Spark Go 1 di dalam kantong sebelah kiri pada celana yang digunakan terdakwa saat itu, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Gery dibalut dengan lakban warna hitam dengan cara membuka bungkus kemasan makanan merk Gery yang dibalut dengan lakban warna hitam lalu ditemukan bungkus rokok merk DJI SAMSOE yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah pipet berwarna hitam dengan cara membukanya ditemukan 1 (satu) buah pipet bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan pemeriksaan terhadap jok sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4938 AEU yang dikendarai oleh terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam DK 4938 AEU. A.n. I PUTU GEDE KRESNA DEVA SAPUTRA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember tahun 2024 pukul 01.25 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli. Bahwa Terhadap barang bukti berupa Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram netto dan Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,11 (nol koma sebelas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1751/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangi KOMISARIS BESAR POLISI I NYOMAN SUKENA, S.I.K bersama AJUN KOMISARIS POLISI DEWI YULIANA,S.Si.M.Si, serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR. S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip masing masing berisi kristal bening (kode A1 dan kode B1) dengan berat masing masing netto 0.02 diberi nomor barang bukti 12923/2024/NF dan 12924/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 12925/2024/NFF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 12923/2024/NF dan 12924/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 12925/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------- |