Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus/2025/PN Bli | I Gde Doni Hendrawan, S.H. | FATHUR RAHMAN alias FATUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-847/N.1.13/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAANPERTAMA : -----Bahwa terdakwa FATHUR RAHMAN Alias FATUR, pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekitar jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Merdeka tepatnya di depan SMPN 3 Bangli, Kel./Desa Tamanbali, Kec/Kab. Bangli atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------- ------ Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa pada saat berada di Mess tempat kerja terdakwa dijalan By Pas Ir. Soekarno, Kab. Tabanan dihubungi oleh Dika (DPO) yang terdakwa kenal lewat akun Tiiktok pada sekitar bulan Maret 2025 lewat chat Whatsupp mengirimkan list jualan narkotika jenis sabu denga nisi chat “P gak ada temen yang mau kerja” kemudian terdakwa menjawab “ada”, setelah itu terdakwa menanyakan kembali kepada Dika (DPO) “per Alamat berapa dan ngambil barangnya dimana?” lalu Dika (DPO) menjawab “per Alamat Rp250.000,-(dua ratus ribu rupiah), ngambilnya dibangli” dan terdakwa jawab “Wa Bosnya akan saya berikan ketemennya”, selanjutnya dihari itu terdakwa chat Dika (DPO) menggunakan akun Whatsup yang lagi satu yang sebelumnya terdakwa sudah membuat 2 (dua) akun Whatssup pada Hp milik terdakwa “Halo Bos ini temenya” kemudian Dika (DPO) menjawab “ya tunggu infonya” dan terdakwa menjawab “besok perkiraan jam berapa, saya belum ada alatnya” kemudian Dika (DPO) menjawab “besok perkiraan jam 8 malam untuk alamatnya saya atur sendiri, sudah tahukan dimana barangnya aku suruh ambil” kemudian terdakwa menjawab “ok siap, udah tahu bos”, selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita pada saat terdakwa berada di Mes tempat kerja terdakwa di jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan Dika (DPO) menghubungi terdakwa “serius mau bekerja” lalu terdakwa jawab ”ya serius” setelah itu Dika (DPO) memberika nomor terdakwa kepada Poglo (DPO), kemudian dihari yang sama Poglo (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsup “serius mau bekerja” lalu terdakwa menjawab “ya”, kemudian Poglo (DPO) menanyakan kepada terdakwa “sudah tahu ya ngambil barangnya dimana, dan sudah dijelaskan sama Dika” kemudian terdakwa menjawab “ya”, setelah itu Poglo (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu info lebih lanjut. Kemudian pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 11.00Wita terdakwa menanyakan Kembali kepada Poglo (DPO) “jam berapa pastinya bos, soalnya tidak ada motor kalau malam” lalu dijawab oleh Poglo (DPO) “ya tunggu sudah pasti jam 5 barang turun” kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menghubungi Poglo (DPO) bahwa terdakwa akan berangkat ke Bangli untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diperintahkan oleh Poglo (DPO), namun dijawab oleh Poglo (DPO) jangan terburu-buru, namun terdakwa menjawab akan jelan pelan-pelan dikarenakan Bangli jauh, setelah dapat persetujuan dari Poglo (DPO) terdakwa dengan sendirinya berangkat menuju Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merek Scoppy DK-4092-AAF warna hitam silver milik saksi Safrizal Hutagalung, sesampai terdakwa di Kab. Bangli terdakwa langsung menghubungi Poglo (DPO) untuk meminta Alamat tempat pengambilan nerkotika jenis sabu, selang 20 menit terdakwa dikirimkan Alamat maps melalui chats whatsup, setelah itu terdakwa menuju kealamat yang diberikannya. Sesampai dilokasi terdakwa menghubungi Kembali Poglo (DPO) lalu terdakwa diberikan foto dimana narkotika jenis sabu tersebut ditaruh yaitu dibawah tiyang Listrik ditindih dengan batu yang berada di pinggir Jalan Merdeka tepatnya di depan SMPN 3 Bangli, Kel./Desa Tamanbali, Kec/Kab. Bangli, setelah terdakwa menemukan barang tersebut yang sesuai dengan foto sekitar pukul 17.40 Wita, selanjutnya terdakwa mengambil dengan cara menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa masukan kedalam tas warna hitam merk Evil Army di kantong yang besar yang sebelumnya terdakwa sudah persiapkan untuk membuka kantongnya dan digantungkan pada setang sepeda motor merk Scoppy DK-4092-AAF warna hitam silver, setelah narkotika jenis sabu masuk kedalam tas, kemudian pada saat terdakwa hendak menghidupkan sepeda motornya datang beberapa orang yang mengaku dari kepolisian, setelah dilakukan penggledahan dibadan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus Snack merk Tango Waffle warna hitam kombinasi coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastic warna bening dibalut dengan 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam yang didalamnya 1 (satu) plastic klip yang berisikan sabu, setelah itu maka terdakwa beserta barangbukti diamankan oleh petugas kepolisian. Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Bangli atas perintah Poglo (DPO) dan setelah narkotika jenis sabu tersebut didapatkan maka terdakwa akan antarkan kepada Poglo (DPO) di Denpasar tepatnya didaerah Gatot Subroto dan apabila berhasil maka terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mau mengambil narkotika jenis sabu yang akan diantarkan kepada Poglo (DPO) dikarenakan terdakwa butuh uang cepat. Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 812/NNF/2025, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat oleh 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. 2.DEWI YULIANA, SSi.,M.Si. dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan Nomor : 7726/2025/NF, berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan Nomor: 7727/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika. Bahwa Terdakwa FATHUR RAHMAN Alias FATUR tidak memiliki izin Mentri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : -----Bahwa terdakwa FATHUR RAHMAN Alias FATUR, pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekitar jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Merdeka tepatnya di depan SMPN 3 Bangli, Kel./Desa Tamanbali, Kec/Kab. Bangli atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa pada saat berada di Mess tempat kerja terdakwa dijalan By Pas Ir. Soekarno, Kab. Tabanan dihubungi oleh Dika (DPO) yang terdakwa kenal lewat akun Tiiktok pada sekitar bulan Maret 2025 lewat chat Whatsupp mengirimkan list jualan narkotika jenis sabu denga nisi chat “P gak ada temen yang mau kerja” kemudian terdakwa menjawab “ada”, setelah itu terdakwa menanyakan kembali kepada Dika (DPO) “per Alamat berapa dan ngambil barangnya dimana?” lalu Dika (DPO) menjawab “per Alamat Rp250.000,-(dua ratus ribu rupiah), ngambilnya dibangli” dan terdakwa jawab “Wa Bosnya akan saya berikan ketemennya”, selanjutnya dihari itu terdakwa chat Dika (DPO) menggunakan akun Whatsup yang lagi satu yang sebelumnya terdakwa sudah membuat 2 (dua) akun Whatssup pada Hp milik terdakwa “Halo Bos ini temenya” kemudian Dika (DPO) menjawab “ya tunggu infonya” dan terdakwa menjawab “besok perkiraan jam berapa, saya belum ada alatnya” kemudian Dika (DPO) menjawab “besok perkiraan jam 8 malam untuk alamatnya saya atur sendiri, sudah tahukan dimana barangnya aku suruh ambil” kemudian terdakwa menjawab “ok siap, udah tahu bos”, selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita pada saat terdakwa berada di Mes tempat kerja terdakwa di jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan Dika (DPO) menghubungi terdakwa “serius mau bekerja” lalu terdakwa jawab ”ya serius” setelah itu Dika (DPO) memberika nomor terdakwa kepada Poglo (DPO), kemudian dihari yang sama Poglo (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsup “serius mau bekerja” lalu terdakwa menjawab “ya”, kemudian Poglo (DPO) menanyakan kepada terdakwa “sudah tahu ya ngambil barangnya dimana, dan sudah dijelaskan sama Dika” kemudian terdakwa menjawab “ya”, setelah itu Poglo (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu info lebih lanjut. Kemudian pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 11.00Wita terdakwa menanyakan Kembali kepada Poglo (DPO) “jam berapa pastinya bos, soalnya tidak ada motor kalau malam” lalu dijawab oleh Poglo (DPO) “ya tunggu sudah pasti jam 5 barang turun” kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menghubungi Poglo (DPO) bahwa terdakwa akan berangkat ke Bangli untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diperintahkan oleh Poglo (DPO), namun dijawab oleh Poglo (DPO) jangan terburu-buru, namun terdakwa menjawab akan jelan pelan-pelan dikarenakan Bangli jauh, setelah dapat persetujuan dari Poglo (DPO) terdakwa dengan sendirinya berangkat menuju Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor merek Scoppy DK-4092-AAF warna hitam silver milik saksi Safrizal Hutagalung, sesampai terdakwa di Kab. Bangli terdakwa langsung menghubungi Poglo (DPO) untuk meminta Alamat tempat pengambilan nerkotika jenis sabu, selang 20 menit terdakwa dikirimkan Alamat maps melalui chats whatsup, setelah itu terdakwa menuju kealamat yang diberikannya. Sesampai dilokasi terdakwa menghubungi Kembali Poglo (DPO) lalu terdakwa diberikan foto dimana narkotika jenis sabu tersebut ditaruh yaitu dibawah tiyang Listrik ditindih dengan batu yang berada di pinggir Jalan Merdeka tepatnya di depan SMPN 3 Bangli, Kel./Desa Tamanbali, Kec/Kab. Bangli, setelah terdakwa menemukan barang tersebut yang sesuai dengan foto sekitar pukul 17.40 Wita, selanjutnya terdakwa mengambil dengan cara menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa masukan kedalam tas warna hitam merk Evil Army di kantong yang besar yang sebelumnya terdakwa sudah persiapkan untuk membuka kantongnya dan digantungkan pada setang sepeda motor merk Scoppy DK-4092-AAF warna hitam silver, setelah narkotika jenis sabu masuk kedalam tas, kemudian pada saat terdakwa hendak menghidupkan sepeda motornya datang beberapa orang yang mengaku dari kepolisian, setelah dilakukan penggledahan dibadan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus Snack merk Tango Waffle warna hitam kombinasi coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastic warna bening dibalut dengan 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam yang didalamnya 1 (satu) plastic klip yang berisikan sabu, setelah itu maka terdakwa beserta barangbukti diamankan oleh petugas kepolisian. Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 812/NNF/2025, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat oleh 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. 2.DEWI YULIANA, SSi.,M.Si. dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan Nomor : 7726/2025/NF, berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan Nomor: 7727/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika. Bahwa Terdakwa FATHUR RAHMAN Alias FATUR tidak memiliki izin Mentri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.------------------------------------------------------------------ ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |