| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum perubahan Nama anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 399/UMUM/BGL/WNI/2012, tanggal 02 Oktober 2012, yang semula tercatat bernama I WAYAN AGUS BASTIAN, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 28 Agustus 2012Â dirubah menjadi bernama I WAYAN SUDARMA, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 28 Agustus 2012;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan Nama anak pertama Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
ATAU :
           Mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |