Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2018/PN Bli 1.I KETUT SUARJANA
2.NI KADEK SUDANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2018/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT SUARJANA
2NI KADEK SUDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum perubahan Nama anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 399/UMUM/BGL/WNI/2012, tanggal 02 Oktober 2012, yang semula tercatat bernama I WAYAN AGUS BASTIAN, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 28 Agustus 2012  dirubah menjadi bernama I WAYAN SUDARMA, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 28 Agustus 2012;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan Nama anak pertama Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ATAU :

            Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak