Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Bli NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. I NENGAH SEMIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-49/N.1.13./Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SEMIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

------- Bahwa terdakwa I Nengah Semiarta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Pebruari tahun 2023 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekaranagn tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ---------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal Terdakwa dengan berjalan kaki berangkat dari Desa Batih, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli menyusuri hutan sehingga Terdakwa sampai di depan rumah Saksi I Wayan Parbudi di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada jam 22.00 Wita waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit lalu Terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No. Pol DK 5918 DN yang kunci kontaknya masih nyantol milik Saksi I Wayan Parbudi kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan menuntunnya menjauhi rumah Saksi I Wayan Parbudi dan menghidupkan sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Tianyar, Kabupaten Karangasem ;

 

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No. Pol DK 5918 DN tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi I Wayan Parbudi dan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa sehingga Saksi I Wayan Parbudi mengalami kerugian sebesar + Rp.6.000.000,- (lebih kurang enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1)  ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua :

 

------- Bahwa terdakwa I Nengah Semiarta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Pebruari tahun 2023 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ---------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal Terdakwa dengan berjalan kaki berangkat dari Desa Batih, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli menyusuri hutan sehingga Terdakwa sampai di depan rumah Saksi I Wayan Parbudi di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli lalu Terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No. Pol DK 5918 DN yang kunci kontaknya masih nyantol milik Saksi I Wayan Parbudi kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan menuntunnya menjauhi rumah Saksi I Wayan Parbudi dan menghidupkan sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Tianyar, Kabupaten Karangasem ;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No. Pol DK 5918 DN tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi I Wayan Parbudi dan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa sehingga Saksi I Wayan Parbudi mengalami kerugian sebesar + Rp.6.000.000,- (lebih kurang enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya