| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I KETUT SUARSANA (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA dan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA hingga 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di kandang sapi milik saksi I WAYAN MARA beralamat di Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, bertempat di kandang sapi milik saksi I MADE SUANDRA beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, dan bertempat di kandang sapi milik saksi I WAYAN JAMIN beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni pencurian ternak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Desember 2024 terdakwa pernah datang ke kebun buah-buahan untuk membeli buah milik saksi I MADE SUANDRA dan saksi I WAYAN JAMIN, dimana terdakwa melihat sapi-sapi yang dipelihara oleh saksi I MADE SUANDRA dan saksi I WAYAN JAMIN yang keduanya beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian pada bulan April 2025 terdakwa juga datang ke kebun buah-buahan untuk membeli buah milik saksi I WAYAN MARA yang beralamat di Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pertama, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 16.30 wita terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna putih No. Polisi DK 8024 KL menuju rumahnya yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa melewati wilayah Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan di wilayah Banjar Pandan terdakwa melihat ada 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam di kandang milik saksi I WAYAN MARA lalu pada pukul 21.00 WITA, terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam dengan cara membuka tali pengikat sapi di kandang lalu menarik sapi tersebut menuju arah mobil pick up dengan posisi terdakwa naik terlebih dahulu ke mobil pick up dan menarik tali sapi sehingga sapi tersebut mengikuti naik ke mobil pick up kemudian terdakwa langsung menuju daerah tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja. Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam tersebut kepada calo/makelar sapi atas nama saksi GUSTI NGURAH ASTAWA dengan harga Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Kedua, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.00 WITA terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna putih No. Polisi DK 8024 KL menuju rumahnya yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa melewati wilayah Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan di wilayah Banjar Tangguan terdakwa lalu mengambil beberapa buah jeruk dengan total sekitar 6 (enam) kantong atau setara 17 kg buah jeruk di kebun milik saksi I MADE SUANDRA lalu mengumpulkan dan menyimpan di dekat pohon jeruk, kemudian terdakwa sempat beristirahat di wilayah Desa Belantih. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA saksi mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna merah dengan cara membuka tali pengikat sapi di kandang lalu menarik sapi tersebut dan mengikatkan tali sapi ke pohon jeruk dimana dekat dengan buah jeruk yang disimpan oleh terdakwa.
- Ketiga, selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA tidak jauh dari kandang milik saksi I MADE SUANDRA, terdakwa menuju kandang milik saksi I WAYAN JAMIN yang masih berada di wilayah Banjar Tangguan, Desa Belantih untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam dengan cara memotong tali sapi menggunakan 1 (satu) buah sabit yang berada di dekat kandang tersebut, lalu menarik sapi dan mengarahkan ke pohon jeruk sebelumnya tempat terdakwa menyimpan 1 (satu) ekor sapi betina warna merah dan 6 (enam) buah kantong berisi jeruk. Setelah sampai di pohon jeruk tersebut, terdakwa langsung menarik satu per satu ekor sapi tersebut untuk dinaikkan ke mobil pick up dan buah jeruk ke mobil up miliknya. Setelah itu terdakwa langsung menuju daerah tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA, terdakwa tiba di BTN Anturan Singaraja langsung menemui saksi GUSTI NGURAH ASTAWA untuk menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut, setelah di cek oleh saksi GUSTI NGURAH ASTAWA kemudian sekitar pukul 09.30 WITA, saksi SODIKUL KHAIR datang hendak membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut sehingga terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi dengan harga Rp. 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SODIKUL KHAIR.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam di kandang sapi milik saksi I WAYAN MARA beralamat di Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi I WAYAN MARA mengalami kerugian materiil sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selain itu, terhadap 1 (satu) ekor sapi betina warna merah yang diambil terdakwa di kandang sapi milik saksi I MADE SUANDRA beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi I MADE SUANDRA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), serta terhadap 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam yang diambil terdakwa di kandang sapi milik saksi I WAYAN JAMIN beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi I MADE SUANDRA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I KETUT SUARSANA (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA dan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA hingga 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di kandang sapi milik saksi I WAYAN MARA beralamat di Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, bertempat di kandang sapi milik saksi I MADE SUANDRA beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, dan bertempat di kandang sapi milik saksi I WAYAN JAMIN beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Berawal pada bulan Desember 2024 terdakwa pernah datang ke kebun buah-buahan untuk membeli buah milik saksi I MADE SUANDRA dan saksi I WAYAN JAMIN, dimana terdakwa melihat sapi-sapi yang dipelihara oleh saksi I MADE SUANDRA dan saksi I WAYAN JAMIN yang keduanya beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian pada bulan April 2025 terdakwa juga datang ke kebun buah-buahan untuk membeli buah milik saksi I WAYAN MARA yang beralamat di Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pertama, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 16.30 wita terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna putih No. Polisi DK 8024 KL menuju rumahnya yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa melewati wilayah Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan di wilayah Banjar Pandan terdakwa melihat ada 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam di kandang milik saksi I WAYAN MARA lalu pada pukul 21.00 WITA, terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam dengan cara membuka tali pengikat sapi di kandang lalu menarik sapi tersebut menuju arah mobil pick up dengan posisi terdakwa naik terlebih dahulu ke mobil pick up dan menarik tali sapi sehingga sapi tersebut mengikuti naik ke mobil pick up kemudian terdakwa langsung menuju daerah tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja. Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam tersebut kepada calo/makelar sapi atas nama saksi GUSTI NGURAH ASTAWA dengan harga Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Kedua, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.00 WITA terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna putih No. Polisi DK 8024 KL menuju rumahnya yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa melewati wilayah Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan di wilayah Banjar Tangguan terdakwa lalu mengambil beberapa buah jeruk dengan total sekitar 6 (enam) kantong atau setara 17 kg buah jeruk di kebun milik saksi I MADE SUANDRA lalu mengumpulkan dan menyimpan di dekat pohon jeruk, kemudian terdakwa sempat beristirahat di wilayah Desa Belantih. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA saksi mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna merah dengan cara membuka tali pengikat sapi di kandang lalu menarik sapi tersebut dan mengikatkan tali sapi ke pohon jeruk dimana dekat dengan buah jeruk yang disimpan oleh terdakwa.
- Ketiga, selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA tidak jauh dari kandang milik saksi I MADE SUANDRA, terdakwa menuju kandang milik saksi I WAYAN JAMIN yang masih berada di wilayah Banjar Tangguan, Desa Belantih untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam dengan cara memotong tali sapi menggunakan 1 (satu) buah sabit yang berada di dekat kandang tersebut, lalu menarik sapi dan mengarahkan ke pohon jeruk sebelumnya tempat terdakwa menyimpan 1 (satu) ekor sapi betina warna merah dan 6 (enam) buah kantong berisi jeruk. Setelah sampai di pohon jeruk tersebut, terdakwa langsung menarik satu per satu ekor sapi tersebut untuk dinaikkan ke mobil pick up dan buah jeruk ke mobil up miliknya. Setelah itu terdakwa langsung menuju daerah tempat tinggalnya di BTN Anturan Singaraja. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA, terdakwa tiba di BTN Anturan Singaraja langsung menemui saksi GUSTI NGURAH ASTAWA untuk menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut, setelah di cek oleh saksi GUSTI NGURAH ASTAWA kemudian sekitar pukul 09.30 WITA, saksi SODIKUL KHAIR datang hendak membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut sehingga terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi dengan harga Rp. 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SODIKUL KHAIR.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam di kandang sapi milik saksi I WAYAN MARA beralamat di Banjar Pandan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi I WAYAN MARA mengalami kerugian materiil sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selain itu, terhadap 1 (satu) ekor sapi betina warna merah yang diambil terdakwa di kandang sapi milik saksi I MADE SUANDRA beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi I MADE SUANDRA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), serta terhadap 1 (satu) ekor sapi jantan warna hitam yang diambil terdakwa di kandang sapi milik saksi I WAYAN JAMIN beralamat di Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi I MADE SUANDRA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |