Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2022/PN Bli 1.I WAYAN SUKADANA
2.NI KADEK KERTI
3.I WAYAN ARCA
4.NI NENGAH SUTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2022/PN Bli
Tanggal Surat Sabtu, 02 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUKADANA
2NI KADEK KERTI
3I WAYAN ARCA
4NI NENGAH SUTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon I,II,III dan IV seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak  pemohon I,II,III dan IV yang   bernama Ni Komang Ayu Sopiani jenis kelamin perempuan di Desa Batur Selatan pada            tanggal 6 Mei 2022 menikah dengan Putu Arcana Sudiasa jenis Kelamin Laki-laki di Desa           Batur Selatan ;

 

  1. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada

Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat

diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon.

  1. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan

ATAU :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak