| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I I KADEK BUDI SASTRA bersama-sama dengan Terdakwa II ABDURRAHMAN dan Terdakwa III I PUTU ARYA DANA, pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira Pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di pinggir Jalan Raya Br. Bayun, Ds. Satra, Kec. Kintamani, Kab.Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “Mengambil barang sesuatu berupa mesin molen dan 15 sak semen Gresik yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu I Kadek Widiada dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |