Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Made Agung Widana Bagia
2.Ni Wayan Listia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Agung Widana Bagia
2Ni Wayan Listia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang Bernama NI Made Bunga Jempiring jenis kelamin Perempuan yang lahir di Songan pada tanggal 12-07-2009Sesuai Kutipan Akta KDElahiran Nomor 5106-LT-11022015-0065 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Pebruari 2015 untuk melakukan perkawinan dengan I Ketut Raditya Jenis Kelamin Laki-laki yang lahir diĀ  Songan 21 Mei 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-21052015-0015 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2015.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutupan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.

ATAU :

Mohon menetapan seadil-adilnya.

Demikian permohonan ini kami ajukan dan tidak lupa mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak