Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Bli DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. ARLANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-03/N.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa ARLANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 13:45 Wita atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Jalan Raya Kintamani, Br. Batang, Desa Batang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa yang mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit  Mobil Truck Mitsubhisi Warna Kuning No. Reg. DK 8227 CL, dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yakni saksi YUSUP TAMO AMA dan saksi RISKY AGUNG PRATAMA, lalu mobil truk berangkat dari gudang di Gatsu Barat dengan memuat barang bangunanan kurang lebih seberat 8 (delapan) ton menuju Singaraja Desa Teja Kula, sesampainya di Jalan Raya Kintamani Jurusan Kintamani – Singaraja Kawasan Perkebunan tepatnya di Br. Bantang, Ds. Bantang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, pada saat jalanan menurun terdakwa dalam mengendarai truck menggunakan perseneling 3 (tiga) dengan kecepatan sekitar 60 KM/Jam, selanjutnya mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa mengalami pengereman mobil truck tidak berfungsi/rem blong, saat itu terdakwa melihat lalu lintas di jalan Raya Kintamani yang dilalui terdakwa dalam keadaan ramai sehingga terdakwa membelokkan stirnya ke arah kiri (barat) dan menabrak seorang yang bernama sdri. Dorus Marianne Kellerhals Wohlgemuth yang sedang berdiri ditepi jalan sebelah barat mengakibatkan sdri. Dorus Marianne Kellerhals Wohlgemuth terpental sejauh 2,6 m (dua koma enam meter) dan terjatuh ke semak-semak tepi jalan, selanjutnya Mobil truck terguling dan terjatuh ke lahan perkebunan masyarakat.
  • Bahwa terdakwa sebelum mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubhisi Warna Kuning No. Reg. DK 8227 CL tidak melakukan pemeriksaan terhadap mesin-mesin terutama pada bagian pengereman mobil truck.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut sdr. DORUS MARIANNE KELLERHALS WOHLGEMUTH, mengalami luka terbuka pada bagian kepala belakang dan meninggal dunia dalam penanganan/perawatan di RSUD Bangli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan (Visum Et Revertum) Nomor: 4007.31/1819/PPL/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang ditandatangani dokter pemeriksa ahli sendiri yakni oleh dr. LUH PUTU ARSITA APRIANI WIJAYA, S.Ked dengan kesimpulan:

bahwa pada korban perempuan berusia kurang lebih lima puluih enam tahun yang datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, ditemukan luka-luka yang disebabkan oleh taruma tumpul.”

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya