Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Bli NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. HANDRI JOHANAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/N.1.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI JOHANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa HANDRI JOHANES pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di sebuah kamar di Puri Kanginan, Lingkungan Banjar Puri Kanginan No. 2 Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan nomor IMEI1/2:867919057365515/867919057365507, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari Terdakwa adalah karyawan mebel milik GUNG AJI KARTIKA (alm) (pemilik puri kanginan) yang bernama UD. WISNU yang berlokasi di LC Bukal Bangli dimana Terdakwa mulai bekerja disana sejak tahun 2011 dan banyak temen-teman orang jawa yang ikut kerja di mebel tersebut karena sekill (kemampuan) Terdakwa adalah tukang las sehingga Terdakwa berhenti kerja di mebel tersebut dan pamitan secara baik ditahun 2012 dan pindah ke Bengkel Las KARYA ABAN milik pak ABAN yang berlokasi di belakang Mebel milik GUNG AJI, namun Terdakwa masih tetap tinggal di mess MEBEL, kemudian pada tahun 2016 Terdakwa pindah dari KARYA ABAN ke Bengkel Las BBM milik pak MANGKU yang lokasinya di LC Aye Bangli kemudian kontrakan Bengkel Lass BBM di LC Aye Bangli sudah berakhir dan dipindahkan ke daerah Banjar Gancan Bangli sehingga Terdakwa tinggal di Bengkel tersebut dan Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21. 30 wita Terdakwa berniat berkunjung ke tempat teman Terdakwa yang sedang bekerja di Mebel milik Pak AGUNG, namun tidak ketemu kemudian Terdakwa balik ke Bengkel karena tidak bisa tidur selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02. 30 Wita Terdakwa keluar mencari makan setelah itu Terdakwa berpikiran anak-anak Mebel ada di Puri, kemudian Terdakwa berniat mencari temen Terdakwa tersebut di mess tempat tinggalnya di puri Kanginan yang berlokasi di Link. Br. Puri Kanginan No. 2 Bangli, adapun sesampainya disana Terdakwa masuk melalui pintu gerbang yang tidak terkunci karena Terdakwa sudah sering disana (keluar masuk puri) selanjutnya Terdakwa langsung mencari temen-temen dengan maksud siapa tahu mereka ada di Puri, Namun ternyata tidak ada, dan teman Terdakwa sudah tidak tinggal disana, sehingga Terdakwa memutuskan untuk pulang, Pada saat Terdakwa hendak pulang, Terdakwa melihat HP yang sedang dicas di dalam salah satu kamar yang ada diarea Puri tersebut dengan kondisi dalam keadaan pintu terbuka sedikit, sehingga dengan adanya hal itu Terdakwa mengambil HP tersebut dengan cara memasukan tangan kiri melalui celah pintu tersebut lalu HP tersebut Terdakwa ambil kemudian pegang dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, sesampainya dirumah (bengkel las) pada saat HP tersebut hendak Terdakwa gunakan adapun HP tersebut dalam keadaan terkunci dengan pola yang tidak Terdakwa ketahui polanya sehingga dengan adanya hal tersebut berselang beberapa hari terhadap HP tersebut Terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang bernama DENNY FIRMANSYAH di daerah Klungkung seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan besoknya uang tersebut Terdakwa kirim ke anak Terdakwa di Lombok  melalui Tranfer.

Akibat perbuatan Terdakwa, dalam hal ini Saksi I NENGAH SUKADANA mengalami kerugian  kurang lebih  sebesar Rp. 3.999.000,-(tiga juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

---------             Perbuatan Terdakwa HANDRI JOHANES, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3  KUHP

Bahwa  Terdakwa HANDRI JOHANES pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di sebuah kamar di Puri Kanginan, Lingkungan Banjar Puri Kanginan No. 2 Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan nomor IMEI1/2:867919057365515/867919057365507, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari Terdakwa adalah karyawan mebel milik GUNG AJI KARTIKA (alm) (pemilik puri kanginan) yang bernama UD. WISNU yang berlokasi di LC Bukal Bangli dimana Terdakwa mulai bekerja disana sejak tahun 2011 dan banyak temen-teman orang jawa yang ikut kerja di mebel tersebut karena sekill (kemampuan) Terdakwa adalah tukang las sehingga Terdakwa berhenti kerja di mebel tersebut dan pamitan secara baik ditahun 2012 dan pindah ke Bengkel Las KARYA ABAN milik pak ABAN yang berlokasi di belakang Mebel milik GUNG AJI, namun Terdakwa masih tetap tinggal di mess MEBEL, kemudian pada tahun 2016 Terdakwa pindah dari KARYA ABAN ke Bengkel Las BBM milik pak MANGKU yang lokasinya di LC Aye Bangli kemudian kontrakan Bengkel Lass BBM di LC Aye Bangli sudah berakhir dan dipindahkan ke daerah Banjar Gancan Bangli sehingga Terdakwa tinggal di Bengkel tersebut dan Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21. 30 wita Terdakwa berniat berkunjung ke tempat teman Terdakwa yang sedang bekerja di Mebel milik Pak AGUNG, namun tidak ketemu kemudian Terdakwa balik ke Bengkel karena tidak bisa tidur selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02. 30 Wita Terdakwa keluar mencari makan setelah itu Terdakwa berpikiran anak-anak Mebel ada di Puri, kemudian Terdakwa berniat mencari temen Terdakwa tersebut di mess tempat tinggalnya di puri Kanginan yang berlokasi di Link. Br. Puri Kanginan No. 2 Bangli, adapun sesampainya disana Terdakwa masuk melalui pintu gerbang yang tidak terkunci karena Terdakwa sudah sering disana (keluar masuk puri) selanjutnya Terdakwa langsung mencari temen-temen dengan maksud siapa tahu mereka ada di Puri, Namun ternyata tidak ada, dan teman Terdakwa sudah tidak tinggal disana, sehingga Terdakwa memutuskan untuk pulang, Pada saat Terdakwa hendak pulang, Terdakwa melihat HP yang sedang dicas di dalam salah satu kamar yang ada diarea Puri tersebut dengan kondisi dalam keadaan pintu terbuka sedikit, sehingga dengan adanya hal itu Terdakwa mengambil HP tersebut dengan cara memasukan tangan kiri melalui celah pintu tersebut lalu HP tersebut Terdakwa ambil kemudian pegang dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, sesampainya dirumah (bengkel las) pada saat HP tersebut hendak Terdakwa gunakan adapun HP tersebut dalam keadaan terkunci dengan pola yang tidak Terdakwa ketahui polanya sehingga dengan adanya hal tersebut berselang beberapa hari terhadap HP tersebut Terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang bernama DENNY FIRMANSYAH di daerah Klungkung seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan besoknya uang tersebut Terdakwa kirim ke anak Terdakwa di Lombok  melalui Tranfer.

Akibat perbuatan Terdakwa, dalam hal ini Saksi I NENGAH SUKADANA mengalami kerugian  kurang lebih  sebesar Rp. 3.999.000,-(tiga juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

---------             Perbuatan Terdakwa HANDRI JOHANES, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya