Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2023/PN Bli I NYOMAN CARIKYASA, S.H. SANG NYOMAN TRIMAYASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 38/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-37/N.1.13/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANG NYOMAN TRIMAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SANG NYOMAN TRIMAYASA, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, Dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai mata uang asli dan tidak palsu berupa uang Dollar Amerika pecahan 100 USD palsu sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar,

Pihak Dipublikasikan Ya