Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.I Made Darsana
2.Ni Nyoman Suci
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I Made Darsana
2Ni Nyoman Suci
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 1820/SPK/KCB-BPR/X/2018, yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 596.227.652,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), secara tunai dan seketika;
  5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran secara tunai dan seketika. Dg agunan berupa ;
  1. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : SHM No ; 623, NIB ; 22.07.02.20.00408,  Surat Ukur No : 00381/2010, Tertanggal ; 27/04/2010, Dengan Luas ; 7.176 m2, a.n. I MADE DARSANA, yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli.
  2. 1 Unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut : Jenis ; M Beban, Merk ; Daihatsu, Type ; S91, Isi Silinder ; 1295 cc, Tahun Pembuatan ; 2002, No BPKB ; C 1967894-O, Atas Nama ; LAUW KUNTARA, No Polisi ; DK 8587 CF, No. Rangka ; MHKSPRRHC2K010414, No. Mesin ; 9238764, Warna Cat ; Putih dg bahan bakar Premium,

melalui pelelangan umum dan atau dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

  1. Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak