Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di depan UD. Cahaya Mulia, di Jalan Ir. Soekarno, Banjar Siladan, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,24 (nol koma puluh empat) gram netto, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA saat itu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL sedang berada di rumah kost di Jalan Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, lalu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dihubungi oleh teman Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA yang bernama sdr. ADI (DPO) menyuruh Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA untuk membelikan sdr. ADI (DPO) Narkotika Golongan I jenis shabu lalu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA menyanggupinya, setelah itu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA menghubungi teman terdakwa yang bernama sdr. FATUR (DPO) untuk memesan shabu, lalu sdr. FATUR (DPO) mengatakan bahwa shabu masih tersedia setelah itu sdr. FATUR (DPO) memberikan nomer rekeningnya kepada Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA, selanjutnya nomer rekening yang telah diberikan sdr. FATUR (DPO) Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA kirimkan kepada sdr. ADI (DPO) dan sdr. ADI (DPO) melakukan transfer ke nomer rekening yang diberikan oleh Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA yang didapatkan dari sdr. FATUR (DPO), setelah transaksi pembelian shabu selesai, Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dihubungi oleh sdr. FATUR (DPO) untuk mengambil shabu ke wilayah Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA mengajak Terdakwa ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL untuk mengambil sabu ke wilayah Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna putih dengan No. Pol. B 3476 RD yang dimana Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, pada saat sampai wilayah Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL berhenti di salah satu kios dan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA menghubungi sdr. FATUR (DPO) lalu sdr. FATUR (DPO) menyuruh Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA untuk pergi ke wilayah perkotaan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL pergi ke wilayah perkotaan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna putih dengan No. Pol. B 3476 RD, pada saat diperjalanan menuju wilayah perkotaan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA mendapatkan pesan dari sdr. FATUR (DPO) yang berisi maps/lokasi di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, selanjutnya Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL melanjutkan perjalanan dengan mengikuti maps/lokasi yang telah diberikan oleh sdr. FATUR (DPO), sekira pukul 23.40 WITA Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL sampai di maps/lokasi yang di Jalan Ir. Soekarno, Banjar Siladan, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL turun dari sepeda motor dan berjalan menuju banner yang ditempel ditembok dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan makanan merk super star snaps warna orange yang berada dibelakang banner, selanjutnya Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL berjalan menuju motor yang tumpanginya, lalu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL menuju arah pulang, sekira 100 (seratus) meter dari tempat mengambil shabu tepatnya di depan UD. Cahaya Mulia, di Jalan Ir. Soekarno, Banjar Siladan, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL diberhentikan oleh saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA bersama tim Opsnal yang sedang bertugas pada saat itu lalu mengamankan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, kemudian salah satu dari tim Opsnal mencari warga sekitar untuk menjadi saksi yaitu I WAYAN NOPRIANTA dan I PUTU KRISNA ADIPUTRA yang sedang berada disekitar tempat kejadian, setelah itu saksi I WAYAN NOPRIANTA dan saksi I PUTU KRISNA ADIPUTRA diajak untuk ikut ke lokasi Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL serta tim Opsnal lainnya berada untuk melihat penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL yang disaksikan oleh saksi I WAYAN NOPRIANTA dan saksi I PUTU KRISNA ADIPUTRA, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan makanan merk super star snaps warna orange yang ditemukan ditangan sebelah kanan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan makanan merk super star snaps warna orange dengan cara membukanya lalu ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu. Pada saat dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 warna biru berikut 1 (satu) buah sim card milik Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A60 warna Biru tua berikut 1 (satu) buah simcard milik Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN alias WANDA, selanjutnya Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah milik sdr. ADI (DPO) dan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA bersama Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL bertugas sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan I milik sdr. ADI (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.15 WITA dengan disaksikan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,24 (nol koma puluh empat) gram netto.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 89/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si bersama YULIANA, S.Si.M.Si, serta apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 705/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 706/2025/NF milik terdakwa a.n. RISWANDA SAPUTRA BEKTIN alias WANDA.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 707/2025/NF milik terdakwa a.n. ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:
- 705/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 706/2025/NF dan 707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di depan UD. Cahaya Mulia, di Jalan Ir. Soekarno, Banjar Siladan, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,24 (nol koma puluh empat) gram netto, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA saat itu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL sedang berada di rumah kost di Jalan Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, lalu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dihubungi oleh teman Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA yang bernama sdr. ADI (DPO) menyuruh Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA untuk membelikan sdr. ADI (DPO) Narkotika Golongan I jenis shabu lalu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA menyanggupinya, setelah itu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA menghubungi teman terdakwa yang bernama sdr. FATUR (DPO) untuk memesan shabu, lalu sdr. FATUR (DPO) mengatakan bahwa shabu masih tersedia setelah itu sdr. FATUR (DPO) memberikan nomer rekeningnya kepada Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA, selanjutnya nomer rekening yang telah diberikan sdr. FATUR (DPO) Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA kirimkan kepada sdr. ADI (DPO) dan sdr. ADI (DPO) melakukan transfer ke nomer rekening yang diberikan oleh Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA yang didapatkan dari sdr. FATUR (DPO), setelah transaksi pembelian shabu selesai, Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dihubungi oleh sdr. FATUR (DPO) untuk mengambil shabu ke wilayah Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA mengajak Terdakwa ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL untuk mengambil sabu ke wilayah Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna putih dengan No. Pol. B 3476 RD yang dimana Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, pada saat sampai wilayah Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL berhenti di salah satu kios dan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA menghubungi sdr. FATUR (DPO) lalu sdr. FATUR (DPO) menyuruh Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA untuk pergi ke wilayah perkotaan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL pergi ke wilayah perkotaan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna putih dengan No. Pol. B 3476 RD, pada saat diperjalanan menuju wilayah perkotaan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA mendapatkan pesan dari sdr. FATUR (DPO) yang berisi maps/lokasi di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, selanjutnya Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL melanjutkan perjalanan dengan mengikuti maps/lokasi yang telah diberikan oleh sdr. FATUR (DPO), sekira pukul 23.40 WITA Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL sampai di maps/lokasi yang di Jalan Ir. Soekarno, Banjar Siladan, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL turun dari sepeda motor dan berjalan menuju banner yang ditempel ditembok dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan makanan merk super star snaps warna orange yang berada dibelakang banner, selanjutnya Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL berjalan menuju motor yang tumpanginya, lalu Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL menuju arah pulang, sekira 100 (seratus) meter dari tempat mengambil shabu tepatnya di depan UD. Cahaya Mulia, di Jalan Ir. Soekarno, Banjar Siladan, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL diberhentikan oleh saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA bersama tim Opsnal yang sedang bertugas pada saat itu lalu mengamankan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, kemudian salah satu dari tim Opsnal mencari warga sekitar untuk menjadi saksi yaitu I WAYAN NOPRIANTA dan I PUTU KRISNA ADIPUTRA yang sedang berada disekitar tempat kejadian, setelah itu saksi I WAYAN NOPRIANTA dan saksi I PUTU KRISNA ADIPUTRA diajak untuk ikut ke lokasi Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL serta tim Opsnal lainnya berada untuk melihat penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, selanjutnya saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL yang disaksikan oleh saksi I WAYAN NOPRIANTA dan saksi I PUTU KRISNA ADIPUTRA, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan makanan merk super star snaps warna orange yang ditemukan ditangan sebelah kanan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan makanan merk super star snaps warna orange dengan cara membukanya lalu ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu. Pada saat dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 warna biru berikut 1 (satu) buah sim card milik Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A60 warna Biru tua berikut 1 (satu) buah simcard milik Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN alias WANDA, selanjutnya Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.15 WITA dengan disaksikan Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Kantor Polisi Resor Bangli ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,24 (nol koma puluh empat) gram netto.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 89/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si bersama YULIANA, S.Si.M.Si, serta apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 705/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 706/2025/NF milik terdakwa a.n. RISWANDA SAPUTRA BEKTIN alias WANDA.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 707/2025/NF milik terdakwa a.n. ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:
- 705/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 706/2025/NF dan 707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I RISWANDA SAPUTRA BEKTIN Alias WANDA dan Terdakwa II ARDIFAN AKNAL FEBRIANSAH alias UNYIL dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------- |