Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Bli 1.Nengah Budalara
2.Ni Wayan Sari
3.Ni Luh Rupini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nengah Budalara
2Ni Wayan Sari
3Ni Luh Rupini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Bahwa Para Pemohon 1 dan Pemohon 2 adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara adat dan agama Hindu di Desa  Sukawana, Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli pada tanggal 02 Maret 1998 sesuai dengan Kutipan akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-28092016-0010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tertanggal 28 September 2016
  2. Bahwa Perkawinan Pemohon 1 dan Pemohon 2 berlangsung dihadapan Pemuka Agama Hindu yang Bernama JRO BALIAN GANJIL yang berlangsung di rumah Pemohon I dan disaksikan oleh Perangkat Adat dan Dinas serta dihadiri pula oleh keluarga kedua belah pihak
  3. Bahwa Pemohon 1 dan Pemohon 2 mempunyai 2 orang anak, yang salah satunya bernama I Nengah Wardika  lahir di Abasan, jenis kelamin laki-laki, yang lahir pada tanggal 01 September 2001 berdasaka  berdasakan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-28092016-0030 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli
  4. Bahwa Pemohon 3 adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan dengan NYOMAN SADIAREM (almarhum), menurut dan tata cara adat dan agama Hindu yamanakan yang dilaksanakan  di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 08 Agustus 1996 yang dipuput oleh Jro Mangku SANTRA  sesuai dengan kutipan akta Perkawinan Nomor 5108-KW-04012016-0053 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.
  5. Bahawa Pemohon 3 yang kawin dengan almarhum NYOMAN SADIREM mempunyai 3 orang anak, yang salah satunya bernama Kadek Ulik Marta jenis kelamin Perempuan lahir di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt  Kabupaten Buleleng pada tanggal 03 Maret 2003 berdasarkan akta kelahiran anak Nomor : 5108-LT-05012616-0147 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal 05 Januari 2016
  6. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan ijin/dispensasi kawin dibawah umur karena anak pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama I Nengah Wardika Menghamili anak dari para pemohon 3 yang Bernama NI Kadek Ulik Marta dan saat melangsungkan perkawinan NI Kadek Ulik Marta telah hamil dan usia kehamilan 2 bulan.
  7. Bahwa anak para pemohon yang Bernama I Nengah Wardika  dan Kadek Ulik Marta sudah melangsungkan pernikahan pada pada tanggal tanggal 28 Agustus 2019 secara tata Cara Adat dan Agama Hindu yang dipuput oleh Pemuka Agama Hindu yang Bernama JRO MANGKU SERI.
  8. Bahwa anak para pemohon 1 dan pemohon 2 yang Bernama I Nengah Wardika pada saat ini baru berumur 18,11 Bulan (Delapan Belas tahun Sebelas bulan), sedangkan anak pemohon 3 yang Bernama Kadek Ulik Marta pada saat menikah baru berumur 16.5 Bulan ( Enam belas tahun lima bulan).
  9. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin dibawah umur agar perkawinan anak para pemohon bisa untuk melengkapi salah satu syarat dalam proses kepentingan administrasi yang menyangkut data diri anak para pemohon agar sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Serta untuk mengurus Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.
  10. Bahwa menurut petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa salah satu syarat melengkapi proses pembuatan Akta Perkawinan adalah adanya sifat penetapan dispensasi kawin dibawah umur yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli.
  11. Bahwa oleh karenan para pemohon dan anak dari para pemohon tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, maka pemohonan ini para pemohon mengajukan kehadapan yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bangli.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak