Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. NI PUTU DITA APRILLIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1560A/N.1.13/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU DITA APRILLIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

---------------- Bahwa terdakwa NI PUTU DITA APRILLIANI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 16.43 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Salon Sujati tempat terdakwa bekerja yang berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa NI PUTU DITA APRILLIANI memiliki akun media sosial yaitu :
  1. Akun Instagram dengan nama akun rinarawrrrr_ dengan link/URL akun https://www.instagram.com/rinarawrrrr yang terdakwa buat sekira tahun 2017 dimana akun tersebut terdakwa pergunakan sampai sekarang;
  2. Akun Instagram dengan nama akun rereeini_ dengan link/URL akun https://www.instagram.com/rereeini yang terdakwa buat sekira tahun 2021 dimana akun tersebut terdakwa pergunakan sampai sekarang;

 

  1. Akun Instagram dengan nama akun gekriaaa19_ dengan link/URL akun https://www.instagram.com/gekriaaa19  yang terdakwa buat sekira tahun 2024 dimana akun tersebut terdakwa pergunakan sampai sekarang;
  2. Akun Tiktok dengan nama akun @dithaaprilliani19 dengan URL akun https://www.tiktok.com/@dithaaprilliani19?lang=id-ID yang terdakwa buat sekira tahun 2024 dimana akun tersebut terdakwa pergunakan hingga sekarang;
  3. Akun Facebook dengan nama akun Tu Ditha dengan URL akun https://www.facebook.com/putu.ponget yang terdakwa buat sekira tahun 2017 dimana akun tersebut terdakwa pergunakan hingga sekarang;
  4.    Akun Whatsaap dengan nomor 085931560346 yang Terdakwa buat sekira tahun 2024 dan akun tersebut Terdakwa pergunakan hingga sekarang.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 14.50 WITA saat terdakwa berada di Salon Sujati tempat terdakwa bekerja yang berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar terdakwa membuka akun WhatsApp terdakwa dengan nomor +6285931560346 atas nama “Akugekriaaa” ternyata ada pesan WhatsApp masuk dari akun WhatsApp dengan nomor +6287725710128 atas nama Josua dengan pesan : “Ga endorse lg ka?”, kemudian terdakwa menjawab “Pngenn, Emng ada?”, selanjutnya dijawab oleh Josua : “Ig kk skrg apa ya?”, lalu terdakwa mengirim link akun Instagram terdakwa kepada Josua, namun kemudian tidak dibalas oleh Josua;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 terdakwa mengirim pesan lagi ke akun WhatsApp Josua tersebut : “Mau gak?”, namun tidak juga dibalas oleh Josua;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 pukul 16.26 WITA terdakwa kembali mengirim pesan ke akun WhatApp atas nama Josua : “Kak”, barulah kemudian dibalas oleh Josua dengan pesan : “Ig kk apa ya?”, lalu kembali terdakwa mengirimkan link akun Instagram terdakwa dengan pesan : “Itu kak”, selanjutnya dibalas oleh Josua dengan mengirim link akun terdakwa dengan pesan : “15h 700k”, yang artinya dikontrak 15 hari dengan bayaran Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), namun kemudian terdakwa nego lagi dengan pesan : “Naikin lagi dikit gak bisa beb?” kemudian dibalas oleh Josua dengan link akun dengan pesan : “15h 750k”, yang artinya dikontrak 15 hari dengan bayaran Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lanjut pesan dari Josua : “ini ka, kalau reff bagus admin naikin lg”, setelah itu terdakwa nego lagi : “1 minggu beb ya”, lalu dibalas oleh Josua : “1 minggu tanggung, 15h langsung”, kemudian terdakwa menjawab : “Yaudahh deh kak”, selanjutnya Josua mengirimkan terdakwa bahan postingan yang memuat situs Judi Online dengan link t.ly/KAJA77VVIP1846, lalu terdakwa menjawab ”Bahan kak”, selanjutnya Josua mengirimkan terdakwa gambar-gambar tampilan situs Judi Online dengan pesan : ”Bahan 10 juni 2025, (Jangan post sekaligus, Wajib 1 pagi 1 malam), postingan pertama mulai dari jam 10 pagi mksimal jam 02.00 wib siang ya.., -postingan kedua mulai jam 6 malam dan mksmal jam 07.30 wib malam ya, Mohon jangan diposting sekaligus..., WIJIB BAHAN, post bahan kecilin pakai background bebas ya”, kemudian terdakwa menjawab : ”oke kak”, selanjutnya pada pukul 16.43 WITA terdakwa menyalin (mengcopy) link t.ly/KAJA77VVIP1846 yang dikirimkan oleh Josua tersebut ke akun biografi Instagram terdakwa dan membuat postingan pada Instagram story, kemudian mengirimkan link postingan terdakwa tersebut kepada Josua dengan pesan : ”Udh kk”, selanjutnya Josua meminta nomor rekening bank terdakwa, lalu terdakwa mengirim nomor rekening BRI terdakwa 793201008746531 atas nama NIPUTUDITAAPRILIIANI, foto KTP, dan swafoto terdakwa yang memegang KTP kepada Josua, kemudian terdakwa menerima pesan bukti transfer sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Josua, selanjutnya terdakwa membalas dengan pesan : ”Okey kk thx u”;

-      Bahwa akun Instagram terdakwa atas nama “rinarawrrrr_” dengan alamat link URL https://www.instagram.com/rinarawrrrr_/ memiliki pengikut berjumlah 165.000 yang merupakan akun publik dan akun bisnis blog pribadi, pada biografi profil berisi tulisan “Amandaniii Pp//Endorse?Dm!” dan mencantumkan tautan link: t.ly/KAJA77VVIP1846 yang merupakan situs/website judi online;

-      Bahwa adapun cara permainan dalam tautan link t.ly/KAJA77VVIP1846 tersebut yaitu : jika link tersebut diklik selanjutnya akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran pada website/situs KAJA77 dengan link URL : https://kaja77vip.autos/register?ref=KAJA77VVIP1846&fbclid=PAZXh0bgNhZW0CMTEAAacmTpFixjJieSJZFNgWpxqk9_jAxwNw7dckHB0HoeAgeyuLEoTCnvmdThkqcQ_aem_i9DuKSsREVWLYIbnDCHr3A yang harus diisi dengan identitas, setelah berhasil melakukan pendaftaran lalu akan muncul halaman utama website/situs KAJA77 dengan link/URL: https://kaja77vip.autos/desktop/register-done, selanjutnya setelah mengisi formulir deposit dan mentransfer uang ke rekening tujuan yang ditampilkan pada formulir deposit yaitu rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 005801030713537 atas nama NICKY DIRMAN PUTRA, setelah dilakukan transfer ke ke rekening tujuan tersebut kemudian diklik kirim pada formulir deposit tersebut, apabila transaksi berhasil maka saldo di dalam akun akan bertambah, kemudian jika mengklik Slot dan Pragmatic Play dan mencoba permainan Gates of Olympus dan muncul link dengan URL : https://kaja77vip.autos/desktop/slots/pragmatic, jika dilanjutkan dengan permainan lainnya yaitu Sweet Bonanza Xmas akan muncul link dengan URL : https://vagl7fgbem.nusxtvtioj.net/gs2c/html5Game.do?jackpotid=0&gname=Sweet Bonanza 1000 Dice&extGame=1&ext=0&cb_target=exist_tab&symbol=vs20swdicex&jurisdictionID=99&lobbyUrl=js://window.close();&minilobby=true&lobbyGameSymbol=vs20olympx&mgckey=AUTHTOKEN@b885881515bed10d128ae0ba107214e4a121fc91441f521b8f4d060f2c592d8e~stylename@win88_bt~SESSION@00394496-4992-4d6e-8d6b-ca1c7f24549b~SN@9f91cdc3&tabName, jika pemain mengalami kekalahan maka saldo akan berkurang dan jika pemain menang maka saldo akan bertambah.

-      Bahwa untuk bermain di dalam permainan tersebut pemain hanya perlu menentukan jumlah taruhan dari saldo kredit yang dimiliki di dalam akun, kemudian mengklik suatu tanda dan gambar akan muncul dan bergulir dengan sendirinya, apabila ada gambar yang sama dengan pola tertentu akan menambah keuntungan yang diperoleh.

  • Bahwa setelah selesai melakukan permainan pemain bisa melakukan penarikan terhadap dana yang ada di saldo akun (kredit) ke rekening yang diinginkan dengan cara klik pilihan deposit/withdraw kemudian memilih tab withdraw, setelah mengisi form withdraw dan di konfirmasi maka terhadap dana yang dilakukan withdraw akan masuk ke dalam rekening yang pemain tentukan.
  • Bahwa seluruh permainan yang ada di website/situs KAJA77 dengan link URL : t.ly/KAJA77VVIP1846 tersebut tidak mengandalkan keahlian atau kemampuan dari pemain namun lebih bergantung pada keberuntungan dari pemain, misalnya untuk permainan PRAGMATIC PLAY GET OF OLYMPUS atau SWEET BONANZA XMAS, pemain hanya cukup melakukan klik spin, lalu gambar di layar akan bergulir otomatis tergantung dari jumlah saldo yang dipertaruhkan dan jumlah spin yang ditentukan oleh pemain, kemudian terhadap seluruh permainan yang ada di website/situs KAJA77 dengan link/URL: t.ly/KAJA77VVIP1846 harus menentukan taruhan (bet) sesuai dengan ketersediaan jumlah kredit (saldo) yang pemain miliki di akunnya, dan apabila pemain menang dalam permainan tersebut bisa melakukan penarikan ke rekening yang telah ditentukan.

-      Bahwa akun Instagram  rinarawrrrr_ milik terdakwa memposting/mencantumkan link : t.ly/KAJA77VVIP1846 pada biografi instagramnya, hal tersebut terdakwa lakukan untuk mendapatkan sejumlah imbalan/upah dari pemilik situs dengan mempromosikan /mengendorse link tersebut.

  • Bahwa terdakwa mengunggah/memposting situs yang berisi permainan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia;

-      Bahwa dari hasil patroli siber oleh team Unit IV Satreskrim Polres Bangli, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 23.00 WITA bertempat di rumah saksi I Komang Suartana yang merupakan pacar terdakwa yang terletak di Banjar Bukih, Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli datang saksi I Gusti Ngurah Adi Pratama dan saksi I Dw. Gd. Dwi Hendra Arimbawa dari Team Unit IV Satreskrim Polres Bangli mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek iPhone 14 Pro Max warna deep purple dengan IMEI 358795288330361 dan IMEI2 358795287965902 nomor simcard 085784743633 provider Indosat, 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0102 8661 3097, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk proses lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya