Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I NYOMAN MERDANA
2.NI NENGAH MURNI
3.I WAYAN MURYANA
4.NI KADEK NGARIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN MERDANA
2NI NENGAH MURNI
3I WAYAN MURYANA
4NI KADEK NGARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon I,II,III dan IV seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak  para pemohon I,II,III dan IV yang bernama I Made Adi Wahyudi  Jenis Kelamin Laki-laki yang lahir di Bangli pada tanggal 07 Juni 2001 menikah dengan Ni Putu Jeni Mita Purnamasari Jenis Kelamin Perempuan yang lahir di Payangan pada tanggal 17 januari 2003;
  3. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada

Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat

diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon;

  1. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak