Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa Eko Waryanto Alias Kodok, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita saat Terdakwa sedang berada di rumah bedeng tempat Terdakwa bekerja yaitu di Jalan Pantai Brawa No.88 Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama ALFA (DPO) yang mana kontaknya disimpan dengan nama MINI MART melalui whatsapp untuk meminta tolong mengambil sabu di daerah Bangli dengan dijanjikan diberi sebagian untuk digunakan lalu Terdakwa mengatakan “saya tidak ada uang untuk kesana” lalu ALFA (DPO) menjawab “ya nanti saya yang ongkosin untuk kesana” lalu Terdakwa jawab “ya udah tidak apa-apa” kemudian ada chat baru masuk dengan nomor yang tidak Terdakwa kenal bernama MR POWEL yang mana menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di Bangli sama seperti yang disuruh oleh ALFA (DPO) karena MR POWEL (DPO) ini merupakan teman ALFA (DPO).
- Bahwa kemudian Terdakwa memesan gojek untuk pergi ke Bangli, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian gojek datang dan Terdakwa mengatakan ke ALFA (DPO) bahwa gojek sudah datang, selanjutnya MR POWEL (DPO) yang menjawab “berapa ongkosnya” lalu Terdakwa kirim screenshoot biaya gojek setelah itu MR POWEL (DPO) meminta nomor terdakwa untuk mengirim uang ongkos gojek sehingga Terdakwa langsung membayar biaya gojek, sesudah itu Terdakwa langsung berangkat ke Bangli menggunakan gojek, sebelum sampai di Bangli MR POWEL (DPO) ada mengirim ke Terdakwa alamat dan foto lokasi sabu yang akan diambil. Setelah sampai di Bangli, Terdakwa langsung turun ke lokasi yang dikirim oleh MR POWEL (DPO) tersebut yaitu di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel/Ds. Bebalang, Kec/Kab Bangli dan Terdakwa meminta sopir gojek untuk meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencari sabu dengan mencocokan foto yang dikirim oleh MR POWEL (DPO), saat Terdakwa masih mencari letak narkotika jenis sabu tersebut datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian untuk mengamankan Terdakwa.
- Bahwa 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu Saksi COK GEDE PRABAWA dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA langsung mengamankan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil sabu sesuai dengan foto yang ada pada handphone samsung A 05 S warna hijau milik Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon pepaya menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Saksi COK GEDE PRABAWA dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA mencari saksi warga sekitar yaitu Saksi NIKOLAS SAPUTRA dan Saksi DARIN SAPUTRA untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kemasan snack happy tos yang didalamnya berisi 1 (Satu) buah pipet bening yang dibalut dengan 1 (satu) buah lakban kecil warna hitam yang mana didalamnya berisi 1 (Satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang mana digenggam menggunakan tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk samsung A 05 S warna hijau beserta 1 (Satu) buah simcard milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Bangli adalah disuruh oleh ALFA (DPO) untuk digeser ke Denpasar dan Terdakwa diberi narkotika jenis sabu sebagian untuk digunakan.
- Bahwa Terdakwa EKO WARYANTO Alias KODOK tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Penyidik I Nyoman Mudiasa bersama-sama dengan Sang Made Ardi Widiana, S.H dan Made Agus Gunawan, S.H bahwa : Telah ditimbang 1 (Satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu ditimbang di atas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,42 gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastic klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama menunjukan berat 0,08 gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,34 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji lab forensik sehingga sisa barang bukti 0,32 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 237/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/33/I/RES.9.5/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2684/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 2685/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2684/2025/NF berupa krsital bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2685/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa Eko Waryanto Alias Kodok, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Bangli masih ditemukan peredaran narkotika sehingga dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel/Ds. Bebalang, Kec/Kab. Bangli team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan mencari sesuatu.
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu Saksi COK GEDE PRABAWA dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA mendekati Terdakwa dan melihat handphone yang dibawa oleh Terdakwa karena dalam handphone samsung A 05 S warna hijau tersebut terdapat foto yang menunjukan alamat barang, setelah Saksi COK GEDE PRABAWA dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA menanyakan kepada Terdakwa ternyata benar Terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu sebagaimana alamat yang ditunjukan dalam handphone Terdakwa tersebut, kemudian Saksi COK GEDE PRABAWA dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ada di bawah pohon pepaya selanjutnya Saksi COK GEDE PRABAWA dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA juga mencari warga sekitar yaitu Saksi NIKOLAS SAPUTRA dan Saksi DARIN SAPUTRA untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kemasan snack happy tos didalamnya berisi 1 (Satu) buah pipet bening yang dibalut dengan 1 (satu) buah lakban kecil warna hitam yang mana didalamnya berisi 1 (Satu) plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu yang mana digenggam menggunakan tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk samsung A 05 S warna hijau beserta 1 (Satu) buah simcard milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa EKO WARYANTO Alias KODOK tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Penyidik I Nyoman Mudiasa bersama-sama dengan Sang Made Ardi Widiana, S.H dan Made Agus Gunawan, S.H bahwa : Telah ditimbang 1 (Satu) buah plastic klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I Bukan tanaman jenis shabu ditimbang di atas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,42 gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastic klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama menunjukan berat 0,08 gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,34 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji lab forensik sehingga sisa barang bukti 0,32 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 237/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/33/I/RES.9.5/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2684/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 2685/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2684/2025/NF berupa krsital bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2685/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------- |