Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;--------------------
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama NI KADEK SISKAWATI , jenis kelamin Perempuan, yang lahir pada Tanggal 02 Maret 2006 Menikah dengan I NYOMAN PARIANA;------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak Para Pemohon;----------------------------------------------------
- Menetapkan atau memberi ijin Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak untuk anak mempelai NI KADEK SISKAWATI dengan I NYOMAN PARIANA ;------------------------------------------
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini------------------------------------------- |