| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa LOURY PRIZZIL CHISTYA RIWU pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Jln. Raya Banjar Sembung Kel. Bebalang Kec/Kab. Bangli tepatnya di depan Pos Pembinaan Iman Filadelfia Gereja Pantekosta atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP |