| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor ; 5106-LT-28102016-0027,dicatatkan bernama I Putu Egha Sukma Raditia, Jenis Kelamin Laki – Laki, Lahir di Kayuambua, pada tanggal 13-12-2009 dan dirubah/diganti menjadi bernama I PUTU RADITYA KUSUMA PRADIVTA, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 13-12-2009, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-28102016-0028, dicatatkan bernama NI MADE AYUMIDYA SANTI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Bangli, pada tanggal 05-02-2015 dan di rubah/diganti menjadi bernama NI MADE AYUNINDYA SANTI MAHESWARI, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Bangli, pada tanggal 05-02-2015 sesuai dengan terlampir. Pemohon adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutkan (Pemohon ), agar mengenai perubahan nama Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta kelahiran Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
ATAU ;
Mohon Penetapan yang seadil – adilnya; |