Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2019/PN Bli 1.I NYOMAN BUDIARTA
2.NI WAYAN ARI MARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2019/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN BUDIARTA
2NI WAYAN ARI MARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon.

          2. Memberikan Ijin kepada para Pemohon untuk mencatat perkawinan para Pemohon yang dilaksanakan.

3. Memberikan hak kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinan para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli.

4. Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak